Headlines

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ratusan Ball Pakaian Bekas


targetoperasi.com - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengagalkan peredaran pakaian bekas (ballpress) illegal yang akan diselundupkan ke Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut   petugas berhasil mengamankan 226 ball pakaian bekas yang diangkut dengan 6 mobil angkutan.

Dalam siaran pers nya, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Irwasda, Pejabat Utama dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cuka Prov. Sumut Oza Olivia, dihalaman parkir gedung Ditreskrimsus Poldasu mengatakan, selain mengamankan pakaian bekas pihaknya juga menangkap 7 orang supir yakni berinisial IH (Supir BA 8393 EU), AR (Supir BA 8404 AU), RHDS (Supir BK 9234 YG), AF (Supir BK 9220 VR), ES (Supir BM 9729 MI), RTN (Supir BK 1909 TV) dan MA (Supir B 7353 IZ).

“Dari sejumlah supir ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 226 karung ballpress pakaian bekas eks luar negeri, 2 Mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel, 2 Mobil Mitshubishi L300 (Box dan Pick up), Mobil Suzuki Pick Up, Mobil Daihatsu Grandmax, Mobil bus umum Povri dan Mobil truk Colt Diesel”, papar Kapoldasu., Jumat (2/2/2018) siang.

Lebih jauh dikatakannya, pengungkapan barang illegal ini berkat kerjasama Ditreskrimsus Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai di tiga tempat berbeda. Adapun Dugaan nilai barang bukti dengan total sebesar Rp.1.184.800.000,- ( satu miliar Seratus delapan puluh empat juta delapan ratus rupiah). Dengan pasal yang di langgar yaitu pasal 102, Pas 103, Pasal 104 Undang-undang RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Permendag RI No 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Kapoldasu juga menyampaikan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dan terutama juga dalam penegakan hukum dibidang ekonomi. Pengungkapan yang telah dilaksanakan oleh Dit Reskrimsus dan Polres Jajaran terhadap ball press/pakaian bekas, juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan tidak higienis/kotor.

“Dimohon peran serta instansi terkait dan masyarakat untuk menginformasikan kepada Polri, jika menemukan tindak pidana di lingkungannya. Dengan personil yang terbatas dibanding wilayah laut yang sangat luas, sehingga penegakan hukum oleh Polda Sumut masih terus ditingkatkan, terhadap penyelundupan barang illegal dan terutama dalam memberantas peredaran narkoba", ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sumut juga mengapresiasi kinerja Poldasu. Menurutnya tugas Bea Cukai dalam memeriksa cukai dan menyita barang bukti adalah perintah dari Kementrian Perdagangan RI.

“Kami juga siap untuk melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dalam rangka memberantas masuknya peredaran barang ilegal di Wililayah Prov Sumut. Kerjasama sinergis telah dilaksanakan bersama dengan Polda Sumut, Dit Polair dan TNI-AL”, ungkapnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.