Headlines

PH Tersangka Ruslan di Nilai Hambat Proses Penyidikan, Iptu Budiman : Kita Sudah Sesuai Prosedur


targetoperasi.com - Terkait gugatan Praperadilan (Prapid) dari Pensehat Hukum (PH) tersangka Ruslan Usman, yakni, Ray Sinambela, SH & Rekan mengenai adanya kesalahan tanggal pada surat penahanan atas Nomor : LP/1024/K/IX/2016/RESKRIM/SEK SUNGGAL tanggal 23/9/2016, oleh pelapor an. Pho Sin, dan juga mempersoalkan penerapan pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dinilai prematur, dibantah dengan tegas oleh, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, IPTU Budiman Simanjuntak.

Menurut Budiman, PH Ruslan terkesan berlebihan dan mengada-ada mengenai hal tersebut.

“Kita sudah sesuai prosedur, mengenai kesalahan tanggal, kita rasa itu hanya kesilapan saja, dan sudah kita perbaiki, anehnya pihak Ruslan tidak mau menerima surat perbaikan tersebut dan menolaknya", ujar Budiman kepada wartawan ketika ditemui ini diruangannya, Rabu (28/2/18).

Budiman juga menyampaikan, bahwa mengenai adanya pasal prematur, adalah hal yang terlalu mengada-ada dan tidak profesional, sebab lanjutnya, tersangka sudah mengakui perbuatannya didepan penyidik meskipun hanya melakukannya seorang diri.

“Dimana kesalahan penyidik coba jelaskan?, kita kan hanya terima laporan dari pelapor, sesuai keterangan laporan, hasil visum dan keterangan saksi disebutkan bahwa pelapor telah dianiaya beramai-ramai oleh Ruslan, kemudian di BAP (Berita Acara Pidana), Ruslan mengakui bahwa hanya dirinya yang melakukan penganiayaan tersebut. Nah disini kan sudah kita buat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Jadi dimananya yang prematur, kita sudah sesuai prosedur, apa harus kita bebaskan orang yang bersalah, dan sudah mengakui kesalahannya”, tegas Iptu Budiman seraya mengatakan bahwa PH Ruslan terlalu berlebihan dan terkesan tidak profesional.

Lebih jauh dijelaskan Budiman, bahwa PH Ruslan juga diduga telah “Sengaja” menghambat proses penyidikan dengan memprapidkan pihak Kepolisian. Apalagi dengan tidak diterimanya surat  pembaruan penahanan tersebut ditambah lagi tersangka Ruslan saat ini enggan diperiksa dengan alasan kurang sehat dan sebagainya, itu sama saja dengan tidak Kooperatif.

“Silahkan prapid kita siap, tapi jangan hambat proses penyidikan, ini sama saja dengan menghalangi kinerja aparatur hukum dan tidak kooperatif. Jadi biarkan hakim nanti yang memutuskannya”,  tandas Budiman dengan hati yang legowo. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.