Headlines

BNN Sumut Gagalkan Peredaran Belasan Ribu Butir Pil Ekstasy


targetoperasi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 14,746 butir dari seorang pelaku berinisial CA (36) warga Desa Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadong, Jakarta, pada Sabtu 27 Januari 2018 lalu, di Grand Bay Pluit Jakarta.

Penangkapan tersebut berawal informasi dari  masyarakat tentang adanya kiriman paket yang disinyalir berisi narkotika. Atas informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka dengan cara Control Delivery (pengiriman dalam pengawasan dengan mengirim paket tersebut dari Medan ke Jakarta).

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Drs. Marfhauli Siregar didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Agus Halimuddin dalam siaran pers nya di Halaman Kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar, Medan, Selasa (6/3/2018) siang.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada tanggal 28 Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB, paket berisi pil ekstasy tersebut sampai kealamat, Apartemen Green Bay Pluit Tower Gardenia No.28 AD, dikirim melalui biro jasa pengiriman JNE yang diterima oleh pihak Receptionist Apartemen, kemudian seorang security bernama SAS mengambil paket tersebut atas suruhan seseorang yang belum diketahui namanya melalui via telpon selular untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama CA yang telah menunggu dihalaman parkir valet dengan menumpang Taksi Blue Bird, yang kemudian paket di masukkan kedalam bagasi belakang Taksi.

"Selang beberapa saat setelah berangkat, CA di tangkap oleh tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 15.15 wib, dipimpin langsung Kabid Pemberantasan Agus  Halimuddin", kata Brig. Pol.Drs. Marfhauli Siregar.

Selanjutnya, penanganan tindak lanjut Bidang Pemberantasan memboyong  tersangka beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka CA mengaku telah melakukan pekerjaan pengiriman paket pil Ekstasi sebanyak dua kali", ujar AKBP Agus Halimuddin.

Akibat perbuatannya tersangka CA dijerat pasal 114 ayat (2)' pasal 112 ayat (2) jo 132 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam (6) Tahun, paling lama dua puluh ( 20) Tahun, pungkas Agus. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.