Headlines

Tim Gabungan Poldasu dan Polres Sergei Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, TSK nya Ayah dan Anak


targetoperasi.com - Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai (Sergei), akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat dalam parit di Dusun II Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergei, pada Minggu (14/1/2018), yang diduga korban pembunuhan. Petugas berhasil meringkus para pelaku  yakni Ayah dan anaknya yang ditangkap di Provinsi Riau.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw didampingi Irwasda Polda Sumut, Wadir Reskrimum Polda Sumut, Kasubdit III Dit Reskrimum, Wakapolres, Kasat Reskrim Polres Sergei, dan Kapolsek Tanjung Beringin beserta Kanitnya, dalam siaran persnya  halaman kantor Ditreskrimum Poldasu menjelaskan, kronologis kejadian sebelumnya pada Minggu, 14 Januari 2018 sekira pukul 03.30 WIB. Tersangka Hidayat berboncengan dengan istrinya dalam keadaan mabuk dan menyenggol korban Edi Susanto alias Ali.

“Akibat senggolan tersebut, terjadi pekelahian. Kurang puas tersangka lalu kembali ke rumah mengambil pisau sekaligus mengajak kedua anaknya Mohamad Hendra (23) dan Mohamad Kifly (17) untuk ikut dengannya”, papar Kapolda Sumut kepada wartawan, Sabtu (20/1/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, dijalan, korban yang dibonceng saksi bernama Fadli dicegat oleh tersangka. Tersangka langsung menusuk punggung korban.

“Korban ditemukan meninggal dunia di dalam parit. Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas kemudian membentuk tim untuk mengejar para tersangka. Selanjutnya pada Jumat, 19 Januari 2018, ketiga tersangka yang kabur dapat ditangkap di Bukit Kapur Provinsi Riau”, ujar Kapolda Sumut.

Selain ketiga tersangka yang sudah berhasil diamankan yakni Hidayat alias Dayat (47),Mohamad Hendra (23), Mohamad Kifly (17), petugas juga masih mengejar pelaku yang turut terlibat dalam pembunuhan tersebut, bernama Aam alias Ompong (30).

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 Helai celana panjang jeans warna hitam merk premium yang berlumpur, 1 helai baju kaos warna coklat merk jazz casual yang pada bagian punggung belakang robek, serta 2 unit handphone.

Para tersangka yang merupakan Bapak dan 2 Anak tersebut kini harus mendekam dijeruji besi untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 340 subs pasal 338 KUHP.

Kapolda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan yang luar biasa, dalam waktu cepat berhasil  mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

“Emosi dan dendam yang tidak terkontrol menjadi alasan utama terjadinya kasus pembunuhan ini. Pengungkapan kasus ini akan ditindak lanjuti bersama oleh Dit Reskrimum Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Serdang Berdagai. Terimakasih kepada jajaran karena telah bergerak cepat”, tutur Kapolda Sumut. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.