Headlines

Satu Tersangka Penggelapan Uang BRI Sebesar Rp.6 Miliar, Tewas di Tembak


targetoperasi.com - Pelaku  penggelapan uang kas kantor Cabang Khusus BRI di Jalan Putri Hijau Medan, senilai Rp 6 Miliar pada Oktober 2017 lalu, yakni, Chairul Ridho (27) tewas ditembak polisi. Chairul Ridho berperan sebagai petunjuk, pemberi informasi kepada dua tersangka lain untuk waktu eksekusi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/1/2018), di Mapolda Sumut menyampaikan, dalam aksinya Ridho yang merupakan pekerja outsourching bagian CIT (penutupan setoran) berperan memantau kondisi operasional kantor cabang dan memberitahukan kepada dua tersangka lain untuk mematangkan perencanaan aksi penggelapan tersebut.

Peran Ridho memantau kondisi operasional penyetoran kas tersebut untuk mengetahui jumlah nominal uang kas yang ada sekaligus memperkirakan waktu yang tepat untuk dilakukannya eksekusi.

Itu dikuatkan berdasarkan keterangan tersangka Erman Syahputra alias Herman (41), pegawai outsourching TKK (penambahan kas) yang ditangkap petugas di kawasan Pekanbaru pada Kamis (11/1/2018) yang menyebutkan aksi penggelapan itu sempat ditunda atas pertimbangan informasi dari tersangka Ridho.

“Jadi peran tersangka Ridho dalam kasus itu adalah sebagai ‘GPS’ yang memberikan informasi dan petunjuk kepada dua tersangka lain untuk memastikan kapan waktunya beraksi. Aksi penggelapan itu semula direncanakan dilakukan pada tanggal 11 Oktober, namun atas informasi dari tersangka Ridho mengenai jumlah kas maupun kondisi di lapangan aksi kejahatan itu kemudian dilakukan pada 13 Oktober", terang Kombes Andi Rian, Senin (15/1/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, dari informasi yang diberikan tersangka Ridho tersebut kedua tersangka, Erman Syahputra alias Herman (41) dan Boy Nanda Syahputra (31) yang merupakan pegawai outsourching TKK dari perusahan yang berbeda kemudian menjalankan aksinya melakukan penarikan setoran kas ke sejumlah unit dengan alasan kekurangan kas di kantor cabang menggunakan surat jalan tugas operasional palsu dan mengendarai mobil perusahaan jenis Daihatsu Xenia BK 1602 EB.

“Setelah uang itu berhasil dibawa kabur oleh keduanya, tersangka Ridho lah yang menyiapkan kendaraan dan mengantarkan keduanya ke lokasi pelarian di Pekanbaru. Dari perannya tersebut tersangka Ridho mendapatkan bagian sebesar Rp 400 juta, sedangkan kedua tersangka utama masing-masing Rp 2,8 miliar", ungkap Andi Rian.

Pengungkapan kasus penggelapan uang Rp 6 Miliar itu sendiri dikatakan Andi Rian berhasil diungkap tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jahtanras Polda Sumut setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan setelah kasus tersebut dilaporkan pihak bank melalui pelapor atas nama Edy Rifai Hasibuan SE pada pertengahan oktober 2017 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan itu kemudian kita mendapat informasi keberadaan tersangka Erman di kawasan Pekanbaru. Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dari pengembangan penangkapannya terungkap keterlibatan Ridho yang selanjutnya dilakukan penangkapan di kantornya pada (12/1/2018)", sebutnya.

Saat dilakukan pengembangan mengenai keberadaan uang Rp 400 juta yang diterimanya, tersangka Ridho mengaku bahwa uang tersebut dititipkan kepada rekannya bernama Andi di kawasan Percut Seituan. Namun dalam pengembangan itu, Ridho yang sempat meminta borgol ditangannya dibuka karena ingin buang air besar secara tak diduga berusaha merebut pistol petugas.

“Ketika tersangka berusaha merebut senjata anggota kita itu, sempat diantisipasi dan bergumul dengan anggota yang lain. Akan tetapi tersangka tetap melawan bahkan mengatakan dirinya lebih baik mati daripada ditahan. Karena tidak menggubris peringatan petugas yang bersangkutan terpaksa ditindak tegas dan meninggal dunia”, kata Andi.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini diketahui bahwa uang hasil penggelapan itu digunakan para tersangka membeli berbagai barang mewah berupa mobil, perhiasan maupun perlengkapan elektronik yang turut kita amankan", tegasnya.

Barang bukti itu diantaranya dua unit mobil jenis Suzuki S Cross BM 1105 GD, BM 1124 GD atas nama tersangka Boy Nanda Syahputera yang diperkirakan senilai Rp 600 juta, Emas senilai Rp 1,2 M, menebus sertifikat tanah senilai Rp 100 juta dan masih banyak lagi yang masih didalami lebih jauh oleh Polisi karena adanya dugaan beberapa orang yang juga menikmati maupun dipercaya menjadi tempat penitipan uang hasil kejahatan itu.

Andi menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lagi atas nama Boy Nanda Syahputera yang kini masuk daftar DPO petugas. Tersangka Boy Nanda juga diduga kuat merupakan otak pelaku dari aksi penggelapan uang sebesar Rp 6 miliar tersebut.

“Selanjutnya kita masih memburu satu tersangka lagi yang sudah di DPO. Begitu juga mengenai sejumlah orang yang diduga turut menikmati maupun dititipi barang atau uang dari hasil kejahatan itu", papar Kombes Andi. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.