Headlines

Reskrim Polsek Sunggal Tembak Dua Residivis Rampok dan Maling


targetoperasi.com - Gandi Batu Bara (37) warga Jalan Pantai Harapan Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan sunggal dan M Nasir (32) warga Jalan Merak Gang Damai Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal, Minggu (7/1/2018) sekira dini hari.

Saat diamankan kedua residivis rampok dan maling tersebut terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas petugas dibagian kaki karena berusaha melakukan perlawanan.

Selasa (9/1/2018) sore, Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna dalam siaran pers nya kepada sejumlah wartawan mengatakan, kedua residivis ini melakukan pencurian dengan membongkar rumah Ir Tobrani Siregar (56) di Jalan Pantai Harapan No 3 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (3/7/2018) malam.

Modus operandi para pelaku dengan mencungkil pintu belakang rumah korban, dan  keduanya berhasil menggasak perhiasan emas seharga puluhan juta rupiah dan barang elektronik seperti laktop, handycam, jam tangan merk CK. Saat itu rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban pergi ke luar kota.

Awalnya petugas menangkap Gandi dari informasi yang diperoleh petugas Polsek bila pelaku sedang berada di kamar hotel Pesona, Sunggal. Petugas kemudian menangkap Gandi dan melakukan pengembangan dengan meringkus M Nasir di rumahnya Jalan Merak Gang Damai, Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Namun saat petugas melakukan pengembangan barang bukti dengan membawa kedua pelaku, keduanya mencoba melarikan diri hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki kiri pelaku. Bersama barang bukti lektop merk Lenovo dan Handycam merk Soni keduanya diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Kedua tersangka merupakan residivis, Gandi pernah divonis 1 tahun 5 bulan dalam kasus penganiayaan tahun 2006 di Polsek sunggal, dan di vonis 6 tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2008. Sedangkan tersangka Nasir pernah di vonis 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian sepeda motor di Polsek sunggal tahun 2006, dan pernah dipenjara 1 tahun 5 bulan dalam kasus pencurian sepeda motor di Polresta Medan tahun 2008.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara", kata Kompol  Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.