Headlines

Polsek Hamparan Perak Ringkus Bandar Narkotika, 1/2 Kg Shabu Disita


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus MY alias Amad. Dari tangan tersangka petugas menyita 1/2 Kg narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka MY di Komplek Griya Marelan Kelurahan Rengas Pulau, Sabtu (6/1/2018).

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu B Pohan, SH, kepada wartawan  menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MY alias Amad bermula dari adanya informasi yang didapat dari warga terkait adanya pelaku peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Hamparan Perak.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan dan membuntuti TSK sampai di rumahnya di Komplek Griya Marelan.

"Setelah berhasil membuntuti TSK sampai di rumahnya, Kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Dari hasil penggrebekan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar shabu, 2 bungkus sedang shabu, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah lakban dari kamar TSK. Total barang bukti shabu yang kami sita mencapai 500 gram atau setengah kilo", terang Iptu B Pohan.

Setelah diintrogasi, TSK mengakui membeli barang haram tersebut seharga dua ratus juta rupiah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran, ungkap Iptu Pohan.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, saat ini pihaknya bersama dengan Polsek Hamparan Perak sedang berupaya mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainnya, siapa pemasok barang haram tersebut ke TSK MY. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.