Headlines

Poldasu Limpahkan BAP Mujianto ke JPU Medan


targetoperasi.com - Dit Reskrimum Poldasu telah melengkapi berkas perkara laporan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor Mujianto dengan  pelapor H Armen Lubis.

Hal itu dikatakan Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian.

"Hari ini kita menjawab yang selama ini rekan-rekan pertanyakan. Hari ini berkas perkara ini sudah kita lengkapi dan rencananya (Selasa 23/1), akan kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)", kata Dir Reskrimum didamping Kasubdit II AKBP Edison Sitepu, Selasa (23/1/2018).

Ia menegaskan, dalam menangani perkara ini, pihak Poldasu sendiri tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada intervensi, saya pastikan penyidik memfaktakan keterangan pelapor dan terlapor", ungkap dia.

Terkait masalah penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan tersangka, Kombes Pol Andi menyampaikan kalau yang bersangkutan belum bisa ditahan lantaran ada pertimbangan-pertimbangan.

"Tidak ada pasal yang memaksakan kalau tersangka harus ditahan. Tidak perlu ditahan karena pelaku kita panggil datang, dianggap kooperatif dan kalau kita tanya selalu memberikan keterangan, yang tidak berbelit-belit", jelasnya.

Kalau memang kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian saat berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap), perkara penipuan dan penggelapan ini tetap berjalan.
"Kita tidak mencampuri kalau damai, itu tidak ada persyaratan, artinya maju terus. Kalau sudah P21 barang bukti dan tersangka akan kita serahkan ke JPU", tambah Andi.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, yakni Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (Rilis)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.