Headlines

Polda Sumut Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Onderdil Alat Berat


targetoperasi.com - Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang di divisi II areal pembibitan 16 hektar, Sei Balai Estate Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, (1/1/2018).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, dalam siaran pers nya kepada sejumlah wartawan, Senin (15/1/2018), mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni Robin Manik alias Manik (40) warga Desa Sei Ubo Kecamatan Paranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Khairul Amri Damanik alias AM (36) warga Dusun X Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang IV Kabupaten Asahan Sumut, Sawal Marpaung alias Sawal (38) warga Dusun XII Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulo Rakyat Kabupaten Asahan dan Juanda Sirait alias Juanda (47) warga Labuhan Baru Dusun XII Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Sumut.

Menurut Rina, peristiwa berawal pada hari Senin tanggal 1 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB di divisi II areal pembibitan 16 hektar Sei Balai Estate Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

“Telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Robin Manik alias Manik yang berperan sebagai pembongkar alat berat atau Excavator (Beko). Pelaku  dibantu temannya Khairul Amri Damanik alias AM berperan mengikat dua kaki dan tangan penjaga alat berat excavator. Sementara pelaku Sawal Marpaung alias Sawal berperan mengatur strategi untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, membeli dan mempersiapkan alat-alat kunci untuk membongkar excavator, mempersiapkan tali, lakban untuk mengikat penjaga alat berat, memotong pelepah sawit yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban, mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan menggunakan tali, dan tersangka Juanda Sirait alias Juanda berperan mencari sasaran yang akan dicuri, mengawasi para penjaga yang telah diikat”, ujar Kombes Rina di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Lanjut Rina, awalnya para tersangka mendatangi penjaga alat berat excavator areal pembibitan 16 hektar Sei. Balai Estate Desa Perkebunan Sei. Balai dengan berjalan kaki di pos jaga.

“Pos tersebut dijaga dua orang. Tiba-tiba salah satu pelaku yakni Robin mengatakan kepada para penjaga gubuk ‘Jangan bergerak, mati kalian nanti’ sambil mengacungkan pelepah sawit yang ditempelkan ke arah leher salah seorang yang sedang tidur-tiduran di lantai bawah pos jaga, lalu para tersangka mengikat kedua kaki para penjaga tersebut dengan tali dan menutup mata dan telinga dengan menggunakan lakban warna coklat selanjutnya para tersangka membongkar alat mesin excavator dan dimasukkan ke dalam plastik untuk dibawa kabur", jelas Rina.

Pada (5/1/2018) di Dusun XIV Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang IV Asahan tersangka Khairul Amri alias Damanik, Robin Manik, Sawal Marpaung dan Juanda Sirait melakukan pencurian onderdil excavator merek Hitachi berupa 2 unit treper motor kanan kiri, 2 unit pum pompa, 1 unit handel kiri, 1 unit panel dan 1 unit perposonal pulp dengan cara mendatangi sebuah rumah dimana salah seorang tersangka Sawal Marpaung menunjang pintu rumah sehingga pintu terbuka.

“Kemudian para tersangka lainnya memasuki rumah lalu mengikat suami istri yang sedang tidur di ruang tamu dengan menggunakan kelambu dan mengancam suami sambil menodongkan pelepah sawit ke arah lehernya lalu mengikat kedua kaki dengan menggunakan tali plastik warna hitam dan menutup mata, mulut dan telinga dengan menggunakan lakban warna hitam, karena ribut-ribut istri terbangun dan tersangka menodongkan pelepah sawit ke arah istri sambil mengancam dan mengikat kedua kaki perempuan tersebut", sebut Rina.

Setelah mengamankan kedua suami istri tersebut para tersangka mendatangi excavator yang jaraknya lebih kurang 30 meter dan membukai onderdil excavator dengan menggunakan kunci yang sudah mereka persiapkan. Setelah itu mereka masukkan ke dalam goni plastik dan membawanya pergi.

Pada 8 Januari 2018, tiga tersangka an. Khairul Amri Damanik, Robin Manik dan Sawal Marpaung ditangkap di Jalan Karakatau Ujung Medan, dan satu orang lagi atas nama Juanda Sirait ditangkap di daerah Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Para tersangka diamankan oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut dan satu orang tersangka an. Halomoan Manik (DPO).

"Dalam kejadian tersebut kerugian materil dialami PT. BSP Tbk Kisaran sebesar Rp. 361.650.000 dan PT Pembangunan Perumahan Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000”, terang Rina.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty, 2 potongan tali plastik warna hitam dan lakban warna kuning, 2 unit treper motor kanan kiri, 2 unit pompa, 1 unit handel kiri, 1 unit panel, 1 unit perposonal pulp, 1 bilah parang panjang bergagang kayu, potongan plastik/lakban warna hitam dan 1 unit mobil Xenia warna putih BK 1530 VM.

“Masing-masing tersangka melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", pungkas Rina. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.