Headlines

Disinyalir Kerap Dijadikan Tempat Pakai dan Transaksi Narkoba, Sebuah Gubuk di Robohkan


targetoperasi.com - Gubuk yang disinyalir kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan Pesta narkotika dirobohkan  Polsek Sunggal bersama Muspika Kecamatan Medan Sunggal, saat menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Binjai Km 9 Pria Laut, Lingkungan 3, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (18/1/2018).

Pada GKN tersebut, dua plastik kecil narkotika jenis Sabu, delapan plastik kosong, mancis, bong dan ganja kering seberat 1 kilogram disita dari pinggir sungai sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan lima orang.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH di Mapolsek Sunggal mengatakan tersangka yang diamankan yakni Zulkifli Sinaga alias Sangkot (34) warga Jalan Balai Desa, No.5, Gang Pria Laut, Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, darinya ditemukan dua klip sabu seberat 2 gram dan 50 plastik klip kosong.

Mega Anan (47) warga Jalan Binjai, Km.9, Gang Pria Laut, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, dari wanita ini petugas menemukan bungkus sabu paket Rp 50 ribu, sabu paket setengah gram, 12 bungkus plastik klip kosong dan sebuah dompet warna biru. Berikutnya, Baktiar Munte alias Tege (45) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Krio, Dusun VI Sada Kata, darinya, petugas menyita kaca Pirek berisi sabu dan dua buah Mancis.

Kemudian Dodi Iskandar alias Wak Yu (38) warga Jalan Klambir V, Gang Flamboyan, Pria Laut I, Lingkungan I, Kelurahan Lalang serta Yen Fita (38) warga Jalan Klambir V, Gang Bersama, No.67, Lingkungan III Pria Laut, Kelurahan Lalang. Dari keduanya petugas menyita dua klip kecil sabu, delapan plastik kosong, mancis dan bong. Sedangkan ganja seberat 1 kilogram ditemukan di tepi sungai.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Camat Medan Sunggal, Indra Mulia, Danramil Sunggal, Kapten Yos Warowu dan gabungan personil Polsek Sunggal, Koramil Sunggal serta pihak Kecamatan Medan Sunggal, kepling setempat mengatakan bahwa GKN digelar berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung berkoordinasi dengan Muspika setempat dan melakukan GKN", ujar Kompol Wira.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada GKN tersebut, ada sedikitnya lima orang yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika diamankan.

“Pengedar dan pengguna diamankan. Semuanya ada lima orang", jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, para pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal. “Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009”, pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.