Headlines

Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Ringkus Komplotan Pembobol Toko Ponsel



targetoperasi.com – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus para pelaku pembobol toko ponsel milik Andi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Akibat aksi pembobolan toko korban mengalami kerugian hingga ratusan handpone raib digondol para pelaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna dan Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak di halaman Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (20/12/17) mengatakan, bahwa penangkapan ketiga tersangka diawali dengan tertangkapnya penadah terlebih dahulu.

Adapun para penadah yang berhasil ditangkap yakni, M Afri Yansyah (23), Roga Sudewa Ginting (34) dan Irwansyah (37), dan selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga meringkus tiga tersangka lain bernama, Aiman Yusmizar alias Gabus (27), Candra Gunawan alias Encol (27) dan Ilham Syahputra alias Kodok (27).

“Ketika melakukan penangkapan, para tersangka berusaha melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki para pelaku”, ujar Kombes Pol Dadang Hartanto.

Kombes Dadang menjelaskan, bahwa dari para pelaku ada dua pelaku merupakan mantan residivis kasus perampokan yaitu, Aiman Yusmizar alias Gabus dan Chandra Gunawan Harahap.

Selain meringkus para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah obeng, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3425 ADG, 1 unit sepeda motor Mio BK 4008 AAV, belasan Hp berbagai merk, TV, kompor gas dan lainnya.

“Saat ini para pelaku dan penadahnya masih dalam pemeriksaan petugas, dan akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana", tandas Kombes Pol Dadang Hartanto. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.