Headlines

Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Puluhan Kg Shabu Diamankan



targetoperasi.com - Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkotika jaringan Internasional Negara Malaysia – Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 38 Kg Shabu.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut, Irjend. Pol. Drs. Paulus Waterpauw dalam siaran persnya di dampingi Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung,SH, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting dan para Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan, bertempat dihalaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut,
Rabu (6/12) sekira pukul 13.00 Wib.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di wilayah hukum Polda Sumut, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut. Selama 3 minggu, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Hendri Marpaung, SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut.

Penangkapan pertama, Pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota menangkap tersangka bernama Mudawali (31) warga Jalan Marindal I Gg. Madrasah Desa Marindal I Kec. Patumbak, di TKP jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Batu Lenggang Kec. Hinai Kab. Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet (warnet) dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 6 Kg. Setelah di introgasi dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu yang berada di Medan.

Penangkapan kedua, Pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 pukul 09.00 Wib berdasarkan pengakuan Mudawali dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari Jaringan tersebut oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan kembali berhasil menangkap satu orang tersangka yakni Paujari (45) warga Jalan Pasar I Lk VII Kec. Medan Marelan Medan dengan TKP di rumah Paujari di Jalan Pasar I LK VII  Kec. Medan Marelan Medan, dengan barang bukti berupa 6 kotak yang dibungkus koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 6 Kg.

Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan kedesa Sampali tersangka Paujari mencoba melarikan diri dilakukan tindakan tegas terukur guna  melumpuhkan tersangka, dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga tsk  tersungkur, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna pengobatan. 

Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.

Penangkapan ketiga, Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 didapat informasi jaringan tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu didaerah jalan Turi Medan.

Dan Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekira pukul 11.00 Wib di bawah pimpinan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, SH bersama anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu di daerah Jalan Turi Medan dengan mengendarai mobil dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan, pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 15 (lima belas) Kg dan menangkap 2 (dua) orang pelaku yaitu Conary Fernando Sitorus alias Aguan (46), warga Jalan Sunggal No. 75 Kec. Medan Sunggal Medan dan Gema Sitorus (56) warga Desa Suka Maju Indah Kec. Sunggal.

Setelah di Introgasi kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari tersangka Koro, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam,  dimana para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas.

Untuk menghentikan para pelaku didepan lapangan bola yang menuju daerah Namorambe, para pelaku akhirnya ditangkap dan menyerahkan barang tersebut. Adapun para pelaku adalah, Mhd Diani Sitorus alias Dani alias Koro (40) warga Teluk Nibung Desa Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, Riawan alias Athong (34) warga Jalan Ringroad Gagak Hitam No. 9 A Kec. Medan Sunggal,  Basar Siregar (44) yang diketahui adalah oknum Polri berpangkat AKP, warga Jalan Duria Komp. Royal Duria No. 2 A Kel. Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan dan Mhd Yogi Maulana (22) oknum Polri berpangkat Bripda, warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

Setelah para pelaku di introgasi petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir  bernama  Arif Ari Body (28 ) alamat Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran Batu Dusun II Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang) Kurir yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 2 (dua) Kg dan Jonny (45), warga jalan Titi Papan Simp. Dobi Gang Nuri Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli, Kurir yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3 (tiga) Kg. Setelah dilakukan introgasi sabu seberat 3 Kg dibawa kedaerah Helvetia Medan dan dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Mhd. Dani Sitorus als Dani als Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu yang diselundupkan, pada saat turun dari mobil tersangka Dani alias Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.

Setelah dilakukan pengembangan  kembali,  Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan ke Titi Baru desa Bakung Kec. Tg.Pura Kab. Langkat dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yakni M. Aman Sapuan (22) warga Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat),  Ahmad Zulvi (40) warga Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan Alfa ChandraL (35) warga Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dengan barang bukti seberat 1 Kg sabu, dan pada saat dilakukan pengembangan, tersangka an. M. Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka. Dari hasil introgasi terhadap pelaku dilakukan kembali  pengembangan.

Penangkapan Pada Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Wadir dan beserta anggota melakukan penangkapan dijalan Putri Hijau Medan didepan Merdeka Walk terhadap satu orang pelaku bernama Suryono (44) warga jalan Perjuangan Gg. Tunggal No 19 Kec. Medan Perjuangan dan disita barang bukti 1 karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus dengan berat 10 Kg beserta 1 unit mobil  Avanza warna hitam BK 1674 KD dan sewaktu di introgasi tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.

Dari Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia – Negara Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus yang dimulai dari tanggal 25 Nopember 2017 s/d hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 dengan barang bukti seberat 38 Kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3 orang dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang pelaku tindakan tegas terukur (MD) dan 2 orang oknum Polri. Seluruh tersangka merupakan sindikat Internasional yang dikendalikan oleh Bandar dari Malaysia bernama  Polytron.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.

Barang Bukti turut diamankan, Sabu seberat 38 Kg, 2 unit mobil (Kijang Krista warna hitam, Avanza warna hitam BK 1674 KD). Pasal yang dilanggar Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (rud/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.