Headlines

Perusahaan PT. RAPP Serobot Lahan Masyarakat



targetoperasi.com - Pak Guan alias camat (72thn) warga Desa Bungsur, Kecamatan Sungai Apit yang memiliki lahan di daerah Tanjung Padang, Bukit  Merbau merasa lahan miliknya yang didapat dari hasil tebas tebang kini diambil alih oleh perusahaan PT. RAPP tanpa ada ganti rugi sama sekali. Ironinya hingga kini ganti rugi sago hati maupun ganti rugi lainnya tak kunjung diterima.

Menurut pak Guan dia sudah berulang kali menuntut haknya melalui pihak perusahaan untuk ganti rugi lahannya baik melalui perwakilan perusahaan yang waktu itu di wakili oleh team sembilan yaitu MARTIUS ,  kenyataan nya sampai detik ini beliau dan kelompok tani lainnya belum juga mendapat kan yang nama nya ganti rugi.

"Ganti rugi hanya Janji-janji saja, sudah cukup lama tak juga terealisasi, kalau sekarang ini kayu itu sudah siap panen", tutur pak Guan  pada awak media ini.

Untuk itu beliau (pak Guan) dan rekan - rekan lainnya berharap instansi penegak hukum membantu mereka dalam menyelesaikan masalah ini, disatu sisi mereka adalah orang yang tak mengerti bidang hukum dan buta soal hukum. Pun demikian bukan berarti pak  Guan dan warga lainnya yang lahannya dikuasai diam, mereka tetap berusaha dengan segala cara dan meminta bantuan namun semua sia sia dan tidak juga ada titik terangnya hingga sekarang ini dan mereka berharap ada pihak yang benar-benar bisa membantu meyelesaikan hak mereka.

Mendengar keluhan pak Guan dan petani lainnya  Suwandi dan pak Waka akan segera meneruskan keluhan warga ke LPI Tipikor RI Pusat, LMR - RI dan LSM KPFI-RI untuk menindak lanjuti masalah ini dan team gabungan juga akan mengadukan hal ini kepada Kementerian Agaria dan Kehutanan di Pusat, sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat, dengan bukti surat tanah dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) yang ada pada mereka.

Berikut nama-nama pemilik lahan yang di serobot oleh PT.RAPP  :
1.Guan alias camat
2.sugeng sulastio
3.nazar efendi
4.Boeng sie alias adang
5.bikok
6.Hansip
7.Mhd.effendi
8.Atom
9.Ateng
10.Anuar
11.Abdul rahman
12.Akat budianto.

Tidak hanya sampai disitu saja, ada beberapa kelompok tani yang surat tanah dan kelompoknya lengkap, namun lahan nya juga diserobot.

Selanjutnya Team berharap kepada  ketua umum LPI Tipikor RI Pusat dan penegak hukum Kementerian dapat menyelesaikan masalah ini.

"Kasus penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak PT.RAPP sudah cukup lama, ganti rugi hanya janji-janji saja, hingga saat ini tak kunjung terealisasi, jadi kami mohon penegak hukum membuka mata dan segera menyelesaikan masalah ini, karena sudah jelas tindakan yang dilakukan pihak PT.RAPP melanggar hukum", tegas Suwandi. (fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.