Headlines

Pelaku Cabul Siswi SMP di Ciduk Polisi



targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal, mengamankan Alfontus Efendi Ginting alias Efendi Alponso (23).

Pemuda yang tinggal di Jalan Besar Tanjung Selamat No 125, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, ditangkap Polisi, lantaran telah mencabuli seorang Abg, yakni Bunga (14) (bukan nama sebenarnya) yang masih bersetatus pelajar Kelas 2 SMP.

Pencabulan terjadi pada, Sabtu (12/08) sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di Lesehan Ratu Solo.

“Dari hasil Visum Hymen yang tidak utuh, dan laporan ibu korban, Siti Sunarsih (45) warga Dusun IIIl, Jalan Sosial Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, pelaku berhasil kita amankan", sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Minggu (31/12).

Kompol Wira menyebutkan bahwasanya korban dan tersangka berpacaran sejak tanggal 09 juli 2017, dan berkenalan melalui akun Facebook.

Kemudian, tersangka dan korban saling bertemu, lalu tersangka sering datang berkunjung ke rumah korban. Lalu, tersangka mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di Lesehan Ratu Solo dan melakukan hubungan suami istri.

“Seusai berhubungan badan, lalu korban di berikan uang sebesar Rp30.000. Kemudian kejadian kedua pada bulan Agustus 2017, dengan cara tersangka mengajak korban ke Hotel. Usai melakukan aksinya, korban diberikan uang sebesar Rp50.000", ujar Kompol Wira.

Selanjutnya, sambung orang nomor satu di Polsek Sunggal ini, korban merasa kesakitan dan melaporkan ke pihak polisi.

“Kamis (28/12), tersangka berhasil di tangkap oleh polisi, selanjutnya di bawa ke komando untuk dimintai keterangan.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2l subs 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara", pungkas Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.