Headlines

Kedapatan Bawa Pil Ekstasi, 4 Pemuda di Ringkus Polisi



targetoperasi.com - Polsek Medan Baru, mengamankan empat tersangka pemilik narkoba jenis pil ekstasi, Kamis (21/12) sekira pukul 16.30 Wib.
Keempatnya yakni, Aidil Fitri Matondang (35) warga Jalan Tuba IV Gang Pembangunan 5 No 6 Medan, Ade Kurniawan (23) warga Jalan Asrama Gang Ampera II No 20 Medan, Andre S Siregar (23) warga Jalan Asrama Gang Ampera II No 3 Medan, dan Robi Kurniawan (22) warga Jalan Asrama Gang Ampera II No 20 Medan.

Sumber dikepolisian menyebutkan, keempat pelaku diamankan saat petugas berpatroli mendapat informasi dari masyarakat, bahwa keempat pelaku menyimpan narkotika jenis pil ekstasi, beserta ciri-ciri dan tempat lokasinya.

Kemudian, petugas menuju ke lokasi. Setelah di lokasi, kempat pelaku sedang duduk berkumpul di depan Restoran Raden Jalan Taruma Medan. Lalu, petugas menghampiri dua pelaku yang dicurigai, Andre Siregar dan Robi Kurniawan.
Saat digeledah. petugas menemukan 1 buah plastik berisikan 15 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku, bahwa ekstasi tersebut akan diserahkan kepada, Ade Kurniawan, yang kemudian petugas melakukan penangakan terhadap Ade.

Kepada petugas Ade menerangkan, bahwa ekstasi tersebut akan diserahkan kepada, Aidil Fitri Matondang. Kemudian, Aidil dilakukan penangkapan di Jalan Gatot Subroto Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH, SIK, MH kepada wartawan mengatakan, pelaku melanggar pasal 114 Subs 112, Subs 132 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pungkas Kompol Victor. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.