Headlines

Imigrasi Kelas I Khusus Medan Paparkan Kinerja Akhir Tahun



targetoperasi.com - Imigrasi Kelas I Khusus Medan merilis capaian kinerja akhir tahun 2017 yang dilaksanakan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jalan Gatot Subroto KM.6,2 No.268 A Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa, (19/12/2017).

Dalam paparannya Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihete, SH, MH, kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbitan Paspor RI kepada masyarakat, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sejak September 2017 lalu telah melaksanakan sistem antrian permohonan Paspor secara online berbasis website melalui link medan.imigrasi.co.id/antrian_online.

"Sistem ini memberi kemudahan kepada masyarakat pemohon Paspor RI dalam pengambilan nomor antrian, dimana pemohon dapat menentukan sendiri hari, tanggal dan jam kedatangannya, sehingga pemohon tidak perlu datang dan pergi mengantri kekantor imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian", jelas Fery.

Disatu sisi, lanjut Fery, dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan ini saja jumlah pemohon melalui sistem online ini sudah mencapai sebanyak 961 orang, kita harapkan kedepan kian bertambah, ujarnya, seraya menambahkan, dengan adanya sistem antrian secara online ini tidak menutup kemungkinan masyarakat pemohon yang masih ingin mengantri (Walk in) di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan semakin hari semakin berkurang.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk peningkatan kualitas pengawasan orang asing yang masuk Indonesia, pihaknya memberdayakan peran aktif Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Selain itu kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan juga membuat aplikasi mobile pengawasan ke imigrasian melalui handpone berbasis IOS dan Android.

Tim Pora ataupun masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran ke imigrasian, dengan cara mengirimkan data terlapor dalam bentuk text disertai lampiran foto (image) ataupun video dilokasi kejadian melalui handpone yang akan terhubung langsung dengan server imigrasi Medan untuk proses tindak lanjut ke lokasi kejadian.

Sementara itu untuk pengurusan Paspor di kantor Imgrasi Kelas I Khusus Medan, pada Tahun 2016 penerbitan Paspor 24 Halaman setiap harinya mencapai 38, dan Paspor 48 Halaman mencapai 303. Tahun 2017 penerbitan Paspor 24 Halaman perhari mencapai 33, dan 48 Halaman mencapai 316.

Penolakan penerbitan Paspor yang diduga akan melakukan kegiatan sebagai TKI non prosedural periode Januari 2017 s/d 13 Desember 2017 sebanyak 493 pemohon. Jumlah penundaan keberangkatan di TPI Kualanamu terhadap WNI yang diduga akan melakukan kegiatan sebagai TKI Non Prosedural periode Januari 2017 s/d 13 Desember 2017 sebanyak 233 orang.

Jumlah perlintasan di TPI Kualanamu, kedatangan dan keberangkatan untuk WNI dan WNA Tahun 2017 yakni, kedatangan WNI mencapai 710.285, WNA 199.453, total keseluruhan 909.738. Dan untuk keberangkatan WNI sebanyak 724.564, WNA 185.411, dengan total keseluruhan 909.975.

Kedatangan dan keberangkatan untuk 5 Negara terbanyak Tahun 2017. Keberangkatan ke Negara Malaysia sebanyak : 100.278, Singapore : 13.504, China : 6.441, Australia : 3.929, India : 2.480. Kedatangan dari Negara Malaysia : 112.812, Singapore : 14.636, China : 7.566, Australia : 3.464, Jerman : 2.990.

Untuk jumlah penolakan  kedatangan orang asing di TPI periode 1 Januari s/d 9 Desember 2017 sebanyak 214 WNA. Antara lain Bulan Januari sebanyak : 15 orang, Februari : 23 orang, Maret : 11 orang, April : 27 orang, Mei : 31 orang, Juni : 28 orang, Juli : 24 orang, Agustus : 24 orang, September : 14 orang, Oktober : 5 orang, November : 9 orang dan Desember : 3 orang.

Adapun alasan penolakan yakni tidak memiliki return tiket untuk kembali ke negaranya. Tidak ada sponsor yang akan menjamin keberadaannya di Medan. Tidak memiliki Visa untuk melakukan kegiatan tertentu.

Untuk jumlah penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) yang dibagi berdasarkan total penerbitan sebanyak 931, dengan perincian, Laki-laki : 549 orang, Perempuan : 382 orang.

ITAS sebanyak : 1533 orang dengan perincian, Laki-laki : 1025 orang dan Perempuan : 508 orang.

ITAP sebanyak : 73 orang dengan perincian, Laki-laki sebanyak : 35 orang dan Perempuan : 38 orang.

Penerbitan izin tinggal ke imigrasian bagi 5 Negara terbanyak antara lain, untuk ITK yakni, Thailand, Malaysia, Taiwan, China, Fhilipina.
Untuk ITAS yakni Negara Malaysia, China, India, Thailand, Belanda. Sedangkan ITAP yakni, Malaysia, Australia dan Britania Raya.

Penerbitan izin tinggal keimigrasian berdasarkan maksud dan tujuan dikategorikan, untuk ITK adalah : Keluarga/sosial, Wisata, Pelajar/Mahasiswa, Pembicaraan Bisnis. Untuk ITAS : Pelajar/Mahasiswa, TKA bidang kontruksi dan bangunan, TKA bidang perindustrian, Suami ikut istri WNI, TKA Bidang perdagangan. Untuk ITAP : Istri ikut Suami, Anak ikut orangtua WNI dan Anak ikut orangtua WNA.

Untuk capaian penegakkan hukum Keimigrasian berupa tindakan Administratif dan Pro Justitia pada kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, antara lain tindakan pendeportasian (TAK) terhitung mulai Januari s/d 18 Desember 2017 sebanyak 39 orang yakni 33 orang Laki-laki dan 6 orang perempuan.

"Tindakan Pro Justitia sejak Januari s/d 18 Desember 2017 sebanyak 5 orang, dengan rincian 3 WNA asal Negara Nepal dikenakan pasal 116 dan 2 WNA dijerat Pasal 113 dan 119, yang saat ini masih di tempatkan di rumah detensi imigrasi Kelas I Medan menunggu berkasnya P21, tandas Fery menghakiri. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.