Headlines

Minta Pertanggung Jawaban Karena Hamil, Janda Anak Dua Tewas Digantung Pacarnya



targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan tersangka berinisial J (38) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, karena membunuh pacarnya, Rulaini alias Yani alias Rada (35) dengan cara menggantung korban di kontrakannya di Pasar V Tembung, Gang Mentimun XIV, Rabu (22/11/2017) malam.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean didampingi Wakapolsek AKP Junaidi dan Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan, korban ditemukan tak bernyawa oleh tetangganya Masrida alias Maya yang datang ke kontrakan Rulaini.

“Masrida datang ke rumah kontrakan korban untuk mengantarkan pakaian supaya dicuci oleh korban yang bekerja sebagai tukang cuci. Namun Masrida saat itu mendapati pintu rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Selanjutnya tetangga korban menggedor pintu, namun tak ada sahutan dari dalam rumah, sehingga Masrida mengintip melalui celah pintu”, jelas Pardamean.

Ketika itu, sambung Kapolsek, Masrida melihat kaki korban mulai membiru, sehingga ia memberitahukannya ke warga sekitar bernama Dedek Susan dan Iqbal. Ketiga warga itu lalu membuka pintu kamar dengan menggunakan sendok hingga terbuka dan mendapati posisi tubuh korban terlentang di atas kasur serta kabel listrik melilit di lehernya. Warga yang mengira korban tewas akibat gantung diri itu langsung melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Petugas Reskrim tiba di lokasi bersama Tim Identifikasi Polrestabes Medan guna melakukan olah TKP dan penyelidikan. Seorang saksi ketika dimintai keterangannya mengungkapkan, sebelum korban tewas, pada Selasa (21/11/17) malam, korban sempat bertengkar dengan J. Saksi tersebut sempat melerainya”, ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dipastikan korban tewas bukan karena bunuh diri, melainkan akibat dibunuh dengan cara digantung. Selain itu petugas juga mengungkap pelaku yang menghabisi nyawa korban.

“Hanya dalam tempo dua jam, tersangka diringkus dari kawasan Jalan Denai. Saat diinterogasi, tersangka mengaku membunuh korban. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako guna pemeriksaan intensif", terang Pardamean.

Dari pemeriksaan terhadap J, lanjut Kapolsek, sebelum menghabisi nyawa korban, Selasa sekira pukul 22.00 WIB, tersangka dan Rulaini yang berstatus janda dengan dua anak itu tiba di rumah kontrakan. Keduanya terlibat pertengkaran lantaran korban yang hamil tiga bulan hendak ditinggalkan oleh tersangka. Tersangka kemudian mengambil bangku dan meletakkannya di atas tempat tidur.

“Korban naik ke atas kursi dan mengikat lehernya dengan kabel listrik. Tersangka kemudian menarik ujung kabel dan mengikatkannya ke tiang plafon. Tiba-tiba J menendang kursi tersebut, sehingga korban tergantung, sedangkan tersangka hanya melihat saja. Setelah korban tak bernyawa lagi, tersangka memotong kabel tersebut dengan pisau cutter, sehingga tubuh korban terlentang di atas kasur. Selanjutnya tersangka kabur melalui kamar sebelah", terangnya.

“Untuk motif pembunuhan ini dikarenakan tersangka hendak kembali dengan istrinya yang sempat ditinggalkannya. Dan tersangka tak mau bertanggung jawab dengan kehamilan korban. Sedangkan barang-bukti yang kita sita di antaranya pisau cutter, kabel listrik warna putih, kursi dan jaket warna hijau. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ”, pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.