Headlines

Komplotan Pencuri di Smile Karaoke di Tembak Polisi



targetoperasi.com - Unit  Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua  dari tiga komplotan pencuri di Smile Karaoke, Jalan DR Mansyur, Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang, Kota Medan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak kaki kedua tersangka karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

Adapun ke dua tersangka yakni berinisial BS alias Budi (34) warga Jalan Setia Budi Gang Melati, Kelurahan Tanjung Rejo dan ARSS alias Abas (27) warga Jalan DR Mansyur Gang Sehat, Kelurahan Padang Bulan Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SH mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Budi, Abas dan temannya D (DPO) dilakukan pertengahan Oktober 2017 lalu.

“Saat itu para tersangka lewat dari gedung Smile Karaoke dan melihat seseorang keluar dari gedung sambil membawa barang-barang. Mengetahui hal itu, para tersangka masuk ke dalam gedung dan melihat banyak barang di gedung tersebut", tutur Wira.

Setelah itu, timbul niat para tersangka untuk mencuri barang-barang itu. Keesokan harinya, mereka kembali ke gedung lalu mencuri barang-barang berupa 12 unit UPS, loundspeaker atau pengeras suara 6 unit, subwoofer 6 unit, 1 unit kulkas besar, 3 unit mesin AC, 5 unit blower AC, 2 unit proyektor.

“Barang-barang curian para tersangka selanjutnya dibawa dengan menggunakan becak. Mereka beraksi di TKP yang sama sebanyak 8 kali sehingga total kerugian korban mencapai Rp500 juta", terang Wira.

Setelah kejadian, korban Angga Bulantara (31) warga Jalan Bunga Kantil 9, Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang datang melapor ke Polsek Sunggal.

Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal yang memproses laporan pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Rabu (15/11/2017), polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka Budi dan Abas.

Mereka lantas ditangkap bersama barang buktinya. Namun pada saat dilakukan pengembangan ke tersangka lainnya, Budi dan Abas mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur  dengan menembak kaki mereka.

Setelah dibawa ke RSU Bhayangkara Tingkat II Medan, Budi dan Abas lalu dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkas Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.