Headlines

Dua Pengedar Narkoba Sei Kapuas di Ringkus Polisi



targetoperasi.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan dari pengerebekan di Jalan Sei Kapuas, Medan.

Dari para tersangka petugas menyita 3 plastik klip sabu, kotak rokok Gudang Garam berisi ganja serta 1 unit timbangan elektrik.

Sumber di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11) menyebutkan, adapun tersangka yang diamankan berinisial YP (25) warga Jalan Sei Kapuas Gang Bersama Lingkungan II dan AP (32) warga Jalan Titipapan Medan.

“Para pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu di lokasi tersebut", ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat, Kompol Daniel Marunduri SIK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Daniel, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pengembangan lebih lanjut”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Daniel, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.