Headlines

Penjambret Tas WN Italia di Tembak Polisi


targetoperasi.com - Satu dari dua pelaku penjambret tas milik seorang warga negara (WN) Italia  ditangkap personel Unit Pidana Umum (Pidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak kaki tersangka Dedi Syahputra alias Dedi (25) warga Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Tersangka kami berikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri saat akan ditangkap", ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK didampingi Wakasatreskrim Kompol Ronni Bonic SH SIK MH, Jumat (20/10/2017).

Dikatakan, aksi jambret tersangka Dedi dan temannya  berinisial E (buron) dilakukan pada Sabtu (16/9/2017) sekira pukul 13.40 WIB.

Saat itu korban yang bernama Matilde Sfrappini (16) hendak ke rumah makan cepat saji di kawasan Lapangan Merdeka, Medan.

Dari Asrama Kowilhan, Jalan Karsa, Kecamatan Medan Barat, korban menggunakan jasa ojek online. Setibanya di Jalan Balai Kota Medan, sepeda motor ojek online yang ia tumpangi dipepet sepeda motor yang kendarai tersangka Dedi dan temannya.

“Saat itu, tersangka Dedi yang berada di boncengan langsung menarik tas sandang korban dengan menggunakan tangan kanan dari sebelah kiri. Setelah berhasil merampas tas korban, mereka lantas kabur dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Putri Hijau", terang Febri.

Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke Polrestabes Medan. Sejumlah personel Unit Pidum Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan bersama anggota Timsus I.

Proses penyelidikan langsung dipimpin Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung SIK. Hasil penyelidikan, polisi dapat mengidentifikasi identitas tersangka. Namun pada saat akan ditangkap, tersangka Dedi ini berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas.

Dari penangkapan Dedi, polisi menyita barang bukti satu unit handphone, satu celana pendek jeans warna biru, satu helm warna cream bergambar kucing, uang tunai sebesar Rp100.000 dan sepasang sendal.

Terhadap tersangka Dedi masih dilakukan penyidikan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHPidana, tandas AKBP Febriansyah. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.