Headlines

Buntut OTT, Kadis Pendidikan Langkat dan 3 Kepsek Jadi Tersangka



targetoperasi.com - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Salam Syahputra sebagai tersangka, bersama tiga orang kepala sekolah (Kepsek) terkait pemotongan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), Rabu (18/10).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu,  AKBP Putu Yudha saat ditemui wartawan mengatakan, mereka telah menetapkan 4 orang tersangka, sementara 7 orang lainnya masih ditetapkan sebagai saksi dan belum diperbolehkan pulang.

"Tersangkanya ada 4 termasuk Kepala Dinas Salam Syahputra SPd MPd. Sedangkan yang lainnya masih diperiksa sebagai saksi", ujarnya.

Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini menjelaskan, selain Kadisdik Langkat, masing-masing yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Sekolah SMPN 3 Tanjungpura Sukarjo selaku Koordinator Wilayah Langkat Hilir, Kepala Sekolah SMPN 3 Stabat selaku Bendahara BK2SN, dan Kepala Sekolah SMPN 2 Gebang Restu Balian selaku Koordinator Wilayah Teluk Baru.

"Jadi para kepala sekolah yang merangkap sebagai korwil ini yang memungutinya (Dana BOS) atas perintah Kadisdik dan menyetorkannya ke Kadisdik Langkat. Sedangkan untuk 7 orang saksi yang lainnya, Putu mengaku belum memulangkannya, dikarenakan masih ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik", terangnya.

Sambungnya mengatakan, untuk tujuh kepala sekolah lainnya kita tetapkan sebagai saksi, saat ini belum kita pulangkan, masih diperiksa sebagai saksi. Masih ada keterangan tambahan yang dibutuhkan. Dari hasil pemeriksaan sementara,  para tersangka sudah tiga kali melakukan pungli (pungutan liar) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Yang ke empat kali inilah baru mereka terkena OTT.

"Sementara uang yang disita sebesar Rp76.010.000, berikut daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat. Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", pungkas Putu. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.