Headlines

Tim 2 Unit Ditreskrimum Polda Sumut Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu


targetoperasi.com - Tim 2 unit Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut  dipimpin mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Pol Fery Kusnadi,SH  patut di acungkan jempol serta mendapat apresiasi atas kinerjanya mengungkap dan  meringkus tiga tersangka pembuat SIM palsu bersama barang bukti yang sudah jelas berpotensi merugikan konsumen dan negara ini.

Sumber dikepolisian menyebutkan, penangkapan berawal di saat  pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang menawarkan SIM dengan cara tidak usah mengikuti tes di Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/09/2017).



Berkat adanya informasi berharga itu selanjutnya AKP Fery Kusnadi bersama timnya yang ada langsung bekerja keras melakukan proses penyelidikan. Alhasil dalam hitungan waktu singkat akhirnya ke tiga tersangka di amankan bersama sejumlah barang bukti.

"Selanjutnya saya bersama beberapa anggota dari Tim 2 Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penggrebekan terhadap target. Ketika digeledah  rumah yang ada di Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia ditemukan berbagai jenis SIM, tidak tanggung-tanggung atau jutaan SIM bekas dan ratusan SIM yang telah siap cetak", ucap AKP Pol Fery Kusnadi,SH.

Selain menyita jutaan SIM bekas dan ratusan SIM siap cetak, lanjut Fery, pihaknya juga menyita mesin Laminating, lakban warna bening, kertas HVS yang bertuliskan cetakan nama-nama pemesan SIM, pas fhoto pemesan SIM, komputer, bong sisa kaca serta 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dan lainnya.

“Usai kita temukan barang bukti tersebut, selanjutnya kita amankan bersama ketiga tersangkanya dan satu orang saksi sebagai korbannya beserta dua  saksi yang ada di lokasi TKP kita mintai keterangannya guna kepentingan proses yang penyidikan lebih lanjit”,  jelas AKP Fery.

Menurutnya, dari hasil intrograsi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa modus yang dilakukan untuk membuat SIM palsu dengan cara, awalnya membeli SIM bekas atau lama yang kemudian datanya dihapus pelaku dengan menggunakan Laptop untuk dapat mencetak nama pemesan yang kemudian dengan memakai alat lakban agar bisa menempelkan data tersebut ke SIM yang selanjutnya di liminating oleh tersangka.

"Nah seperti itulah cara modus operandi untuk pembuatan SIM palsu ini", kata AKP Fery Kusnadi kepada wartawan.

Adapun nama-nama ketiga tersangka pembuat SIM palsu tersebut yakni,
Herman Pohan (34) warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia, Irwansah (33) warga Jalan Merak No. 25 Kecamatan Medan Sunggal, dan seorang oknum polisi bernama Ridha Fahami (35) warga Jalan Bakti Gang Sairun Kecamatan Medan Sunggal.

“Tersangka Herman Pohan dan Irwansyah dari pengakuannya mereka berdua sebagai pembuat SIM palsu dan pembeli SIM bekas, sementara tersangka Ridha Fahmi berperan sebagai pencari pemesan SIM dengan menerima keuntungan sebesar Rp 50.000 setiap SIM nya", beber AKP Fery.

Sambungnya mengungkapkan, setiap SIM palsu dibuat para tersangka memiliki harga yang berbeda. Untuk SIM C harganya sebesar Rp. 450.000, SIM A Rp. 500.000, SIM B1 Rp 600.000, SIM B1 umum Rp 650.000  dan harga biaya SIM B2 Rp 750.000”, terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan  Pasal 266 Subs 263 KUHP",  tandas AKP Fery Kusnadi,  sembari menambahkan bahwa dirinya bersama timnya akan tetap bekerja keras secara profesional sebagai insan Polri dalam mengungkap dan  menangkap siapa saja para pelaku kejahatan yang  merugikan masyarakat. (red-toc)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.