Headlines

Sebulan Jual Sabu, IRT Diringkus Polisi


targetoperasi.com - Nopa Hiano (25) warga Jalan Rumah Potong Hewan No.98 Lingkungan IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Selain mengamankan Ibu dua anak ini disita juga barang bukti yakni, 5 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 plastik klip berisi sisa sabu, 1 plastik klip besar kosong, 1 buah bong.1 buah kaca pin berisi sisa sabu. 1 skop sabu/sendok sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, “Narkoba jenis sabu ini ditemukan dari dalam lemari rumah pelaku. Setelah diintrogasi pelaku mengaku sabu tersebut untuk di jual, yang didapatkan baru sebulan dari seorang berinisal J”, kata kasat Narkoba. AKP Edy Safari. Kamis (10/8/2017).

Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang wanita melakoni sebagai penjual (pengedar) narkoba jenis sabu di rumah potong hewan Kelurahan Mabar. Selanjutnya Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Ipda Ar.Riza SH turun ke lokasi dengan melakukan Under Cover Buy. 

“Hasilnya A1 Target Team Unit II didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Mabar Pak Iskandar langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan di rumah tersangka “, tutur AKP Edy Safari. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.