targetoperasi.com - Tim Unit Ranmor Polrestabes Medan berhasil meringkus sepesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor), yang sudah berulang kali melakukan aksinya di tempat berbeda. Kini polisi masih memburu satu tersangka lainnya.
Kasat Reskrim
Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol
Ronni Bonic, didampingi Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung dan Kanit
Ranmor, AKP Heri E Sihombing mengatakan, diamankannya seorang pelaku ini menindak lanjuti laporan korban, Suhardino (52) warga Jalan
Sumber Rukun, Gang Berkah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Korban mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di depan Mini
Market. Laporan itu tertuang dalam LP/1552/VIII/2017/ Polrestabes Medan
tanggal 06 Agustus 2017.
Untuk Menindaklanjuti
laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan
keterangan dari para saksi dan bukti di lokasi kejadian. Dari hasil
penyelidikan, petugas mendapat informasi kalau pelaku sering terlihat di
sekitar Perumnas Mandala Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
"Informasi yang kita terima, pelaku MS alias K (20) warga Mandala Gang
Bersama, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai ini,
terlihat selalu menggunakan sepeda motor korban jenis metik bernomor
polisi BK 4544 ACA", sebut Ronni, Minggu (27/8).
Lanjut Ronni, dari hasil penyelidikan, petugas langsung menyisir lokasi yang
dimaksud. Sesampai di lokasi petugas mendapati pelaku sedang mengendarai
sepeda motor milik korban yang nomor polisinya sudah ditukar.
Saat diinterogasi ternyata benar pelaku yang mencuri sepeda motor korban.
"Aksi itu ia lakukan bersama seorang rekannya, N, yang kini dalam
pengejaran, pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolrestabes Medan.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1)
KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara", jelas Ronni
kepada awak media. (red-toc)