Headlines

Pelanggaran UU ITE Sangat Rentan Terjadi, Polda Sumut Himbau Masyarakat Harus Bijak Menggunakan Medsos


targetoperasi.com - "Para netizen pengguna media sosial seperti facebook, instagram, twitter dan lainnya untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) tersebut. Karena pelanggaran Undang Undang ITE sangat rentan terjadi, apalagi secara sadar dan dengan sengaja mengunggah foto dengan kata-kata penghinaan kepada lambang Negara, seperti Presiden, penghinaan kepada Kapolri beserta instansi Polri". 

Hal ini suatu bentuk himbauan dari Polda Sumut yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting. 

Lebih lanjut Kombes Rina menyebutkan, terbukti pada kasus MFB (18) warga Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, yang menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Walau ternyata memiliki 30 akun palsu jejaring sosial yang bertujuan untuk menyebarkan kebencian, tetapi tetap dapat dilacak dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Kabid Humas menjelaskan pada Rabu (23/8), berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polrestabes Medan, akun-akun palsu milik tersangka itu, beberapa diantaranya, Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokowi Haters, Annisa Dewi 33, Mutia Anastasya, Afif Lee, Novita Wulandari, dan Bekti Harahap. Kemudian, Ridho MCA 15, Azim Efendi, Bayu Anggoro, Sdaaaw, Danial Emran, Jokowi PKI dan Ichbat Harly,” ujar Kombes Rina.

Ia mengatakan, akun palsu milik tersangka ini, juga sebelumnya pernah dicari-cari Mabes Polri, salah satunya adalah Republik Badut. Polrestabes Medan masih terus mendalami kasus tersebut, apakah tersangka ada yang mengendalikannya atau tidak. Tapi masih ditelusuri.
“Tersangka membuat akun palsu tersebut, sejak tahun 2012”, katanya.

Motif pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Informatika itu ternyata hanya karena merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah.

Kombes Rina menghimbau sekalipun tidak puas dengan kinerja pemerintah dan ingin mengungkapkan uneg-uneg agar menyampaikannya dengan kritik yang membangun dan sopan, tidak berisikan kata-kata penghinaan yang dilakukan dengan sengaja. Media sosial, menurut Kombes Rina, hendaknya digunakan secara positif untuk bersosialisasi bukan untuk memupuk rasa benci.

“Penghinaan dengan sengaja sampai mengedit foto seorang Presiden dengan tidak pantas yang merupakan lambang negara, bukanlah kritik yang membangun, melainkan ujaran kebencian dan sudah masuk ranah pidana karena melakukan pelanggaran UU ITE”, ujar Kombes Rina.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda berinisial MFB (18) yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang dan menyebarluaskan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat pelaksanaan rilis kepada wartawan di Medan, Senin (21/8) mengatakan MFB menggunakan nama Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung dalam media sosialnya ketika melakukan penghinaan dan ujaran kebencian itu.

Dalam media sosialnya, tersangka menuliskan kalimat akan merayakan HUT ke-72 Kemerdekaan RI dengan menginjak foto Presiden Joko Widodo. Selain itu, MFB juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan menantang institusi penegak hukum tersebut untuk menangkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menangkap MFB pada Jumat (18/8) di rumahnya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur.

“Dia ditangkap atas dugaan menghina lambang negara, Presiden RI, dan institusi Polri”, ucap Kapolda.

Dalam akun media sosial tersebut, tersangka juga kerap menantang polisi dengan merasa kebal hukum.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit laptop yang diduga digunakan tersangka untuk mengedit foto Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Pihak kepolisian juga mengamankan sebuah flashdisk dengan kapasitas 16 GB yang berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit. Karena itu, kata Kapolda, tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 46 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red-toc/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.