Headlines

Ketangkap Bawa Sabu, Dua Pria ini Diamankan Polisi


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua tersangka membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak satu bungkus plastik kecil.


Penangkapan tersebut pada Senin (31/7/2017) sekira pukul 14.15 wib  Petugas yang menerima informasi bahwasannya di Jalan Balai Desa pasar 12 ada 2 orang warga sedang membawa sabu-sabu dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Yamaha Vega warna hitam mengarah ke perumahan Oma Deli. Kemudian petugas menyetop dan memeriksa kedua pelaku, dari tangan pelaku ditemukan satu bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdal Junaedi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin kepada wartawan Kamis (10/8), mengatakan, kedua tersangka bernama Riski Saputra (17), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dan Mendrofa (23), warga Tapanuli Selatan (Tapsel).

Yaqin menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang tersebut di beli dari seorang bandar sabu dijalan Balai Desa, Pasar 12, seharga Rp.50.000.

"Kepada tersangka dijerat UU RI No.35. Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara", tandas Kanit Reskrim. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.