Headlines

Terkait UU Pemilu, Presiden Persilahkan Tempuh Jalur Hukum


targetoperasi.com - Presiden Joko Widodo mempersilahkan kepada semua pihak yang merasa tidak puas dengan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang-Undang Pemilu agar menempuh jalur hukum.

“Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilahkan, kan memang ada mekanismenya”, ujar Jokowi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017).

Presiden sendiri mengapresiasi dan menghormati langkah DPR yang telah mengambil keputusan hingga larut malam.

“Kami sangat menghormati dengan apa yang sudah diputuskan”, imbuhnya.

Jokowi menambahkan, sistem demokrasi yang dijalankan selama ini telah berlangsung dengan baik apalagi ditambah dengan UU Pemilu yang baru.

“Kami ingin agar dengan Undang-Undang Pemilu ini, kualitas demokrasi, kualitas penyelenggaraan, bisa lebih baik lagi”, tutupnya.

Sebelumnya, DPR telah menatapkan presidential threshold di angkat 20-25 persen. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung dari Kamis (20/7/2017) hingga Jumat dinihari (21/7/2017).

Dalam penetapan itu diwarnai aksi walk out dari empat fraksi yakni Gerindra, PAN, PKS, Demokrat.

Sementara itu, enam fraksi koalisi pemerintahan mendukung keputusan tersebut. Tak hanya itu saja, tiga pimpinan DPR juga ikut walk out, mereka adalah Fadli Zon, Agus Rahardjo dan Taufiq Kurniawan.

Dengan keluarnya Fadli Zon yang sebelumnya menjadi pimpinan sidang, Ketua DPR Setya Novanto mengambil alih kursi pimpinan paripurna. Di kursi pimpinan, Setnov hanya ditemani oleh Fahri Hamzah yang tidak ikut walk out.(int)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.