Headlines

Mediasi Dugaan Penggelapan Uang Warisan Gagal, Terungkap !!! Ratna Dewi Siregar Adalah Ketua Wirit



(TO // Medan) – Mediasi kedua yang dilakukan unsur tiga pilar di Kantor Desa Sei Rotan, pada Rabu (20/8/2025), terkait kasus dugaan terjadinya penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarga Almarhum Bapak Marasutan Siregar dan Almarhuma Ibu Siti Maun Br. Hutasuhut yang berlokasi di Desa Sigiring-Giring Lombang, Tapanuli Selatan, kembali gagal, akibat tidak hadirnya Ratna Dewi Siregar warga Desa Sei Rotan, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Gawatnya, Ratna Dewi Siregar  yang notabenenya hingga saat ini menguasai uang penjualan tanah warisan tersebut ternyata adalah Ketua Perwiritan Ibu-Ibu di Dusun Desa Sei Rotan.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang ahli waris, Sarinah Siregar, ketika ditemui wartawan di Kantor Desa Sei Rotan, Jl. Pendidikan II, Kec. Percut Sei Tuan, (20/8).

"Kepala Dusun (Kadus) VIII, Desa Sei Rotan mengatakan kepada saya, tidak hadirnya si Ratna Dewi itu, mungkin karena malu, didengar Ibu-Ibu Perwiritan lainnya, terkait mediasi yang dilakukan karena adanya dugaan penggelapan uang warisan, kebetulan saat pertemuan mediasi kedua tersebut dikantor Desa Sei Rotan, memang sedang ramai Ibu-Ibu yang datang mengikuti program pemeriksaan kesehatan gratis", ungkap Sarinah Siregar.

"Selaku ketua Perwiritan seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak melanggar hukum. Jadi saya berharap dengan adanya kasus ini, menjadi pertimbangan bagi Kepala Desa maupun Kadus Sei Rotan, begitu juga Ibu-Ibu Perwiritan Desa Sei Rotan dalam mengangkat ketua, guna mengantisipasi hal-hal serupa terjadi", tambahnya.


Sebelumnya, Fahruddin Siregar secara tegas mengatakan, Ratna Dewi Siregar menguasai uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarganya seluas 10 rante lahan sawah, yang terletak di Desa Sigirirng-Giring Lombang, Tapanuli Selatan.

"Ya, saya langsung menyerahkan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Dewi Siregar, sebesar Rp.20 Juta lebih", ujar Fahruddin Siregar.

Fahruddin membeberkan, modus operandi yang dilakukan Ratna Sari dengan menjanjikan, bisa mengurus surat tanah milik keluarganya di Jl. Pukat Banting I Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung.

"Ada dua kali saya berikan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Sari, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kedua Rp.19.500.000, katanya dia bisa mengurus surat tanah milik keluarga kami, tapi nyatanya hingga saat ini tak jelas", beber Fahruddin.

Tidak hanya itu saja, lanjut Fahruddin, anehnya ketika dirinya meminta uang tersebut dikembalikan, karena memang hampir dua tahun lebih lamanya pembuatan surat tanah tak juga selesai, namun Ratna Sari terkesan mengelak dengan berbagai alasan. Ratna juga kerap mengelak dan tidak ada dirumah ketika beberapa kali akan ditemui.

"Rencana saya mau bayar PBB tanah kami yang di Mandala, jadi saya minta uang tersebut dikembalikan saja, kalau memang suratnya tak bisa diurus, namun dia terus mengelak dengan membuat alasan nanti saja kita bagi uang penjualan tanah warisan tersebut setelah dilunasi oleh pembeli", ungkap Fahruddin.

Setelah upaya permohonan mediasi di Kantor Desa Sei Rotan tak juga membuahkan hasil, Kepala Desa Sei Rotan menyerahkan sepenuhnya kepada para ahli waris untuk mengambil langkah selanjutnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.