Headlines

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Kasus Gordon Hassler Silalahi Wartawan Kepri Online Dalam Dakwaan Jaksa



(TO // Batam) - Setelah 3 tahun bergulir di Kepolisian, akhirnya kasus Gordon Hassler Silalahi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, dihadapan Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi menemukan banyak kejanggalan.


"Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong," kata kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, Selasa, 26 Agustus 2025.


Menurutnya, JPU seharusnya memaparkan secara lengkap mengenai rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai Rp20 juta.


Disebutkannya, ada kesepakatan dari awal yang diterima klainnya sebesar 30 juta, bila pengurusan dokumen selesai. Dan selama 6 bulan, tambahnya, Gordon melakukan pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP) di kawasan industri Mukakuning.


"Selama 6 bulan itu, klien saya tidak pernah minta uang. Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Dengan demikian klien saya sudah bekerja, dan wajar mendapatkan upah," sebut Niko Nixon.


Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Gordon Hassler Silalahi menarik perhatian masyarakat Batam dan Kepulauan Riau (Kepri). 


Kenapa disebut menarik, lebih jauh katanya, kasus ini sudah bergulir hingga 3 tahun lamanya di kepolisian, mulai dari Polsek Batuampar, Polresta Barelang dan Gelar Khusus di Polda Kepri hingga kembali lagi ke Polresta Barelang.


Nixon menjelaskan kronologi peristiwa yang masuk kedalam dakwaan Jaksa tidak utuh, terpotong, ada rangkaian progres kerja diawal yang dilakukan Gordon sebelum menerima upah jasa kerjanya, sebesar 20 juta dari kesepakatan awal sebesar 30 juta.


"Rangkaian kronologi yang disampaikan itu terpotong dan ada yang tidak ditampilkan. Sehingga, klien saya tidak mengerti atas dakwaan, ini fitnah," ujarnya.


Dijelaskannya, rangkaian awal, serta progres kerja kliennya mulai dari mendapatkan surat permohonan, mendapatkan faktur resi pembayaran pemasangan jaringan hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB). 


"Rangkaian ini semua dihilangkan dalam dakwaan, kami paham maksudnya, agar klien kami bisa dipidanakan," sebutnya.


Lebih jauh dijelaskannya, pekerjaan Gordon yang duduk dikursi pesakitan ini hanya sebatas keluar faktur resi pembayaran.


Untuk langkah selanjutnya, pihak perusahaan air, dalam hal ini adalah PT Moya SPAM BP Batam yang akan menunjuk kontraktor yang mengerjakannya melalui proses tender.


Hal yang perlu diingat, katanya menambahkan, sebelum dilakukan pembayaran, ada kesepakatan antara PT Moya SPAM BP Batam dengan pihak pemohon yakni PT Nusa Cipta Propertindo. 


Setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak ini, pemohon baru bisa melakukan pembayaran. Ternyata pemohon sepakat, dan tanda tangan di atas materai.


"Artinya, setelah dilakukan kesepakatan, dan dilakukan pembayaran maka beralihlah tanggung jawab kerja klien saya ke PT Moya SPAM BP Batam," ujarnya.


Berikut hasil wawancara awak media ini kepada tim kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi untuk mencoba menggali informasi dari Niko Nixon Situmorang SH MH, Anrizal SH. C.NSP., CF.NLP., C.CL. dan Jhon Raferi SH C.NSP. C.CL :


- Setelah Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap klien Anda, apa pendapat Anda ?


"Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong, maksudnya, rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai 20 juta harus terang.


Ada kesepakatan awal 30 juta bila pengurusan dokumen selesai. Selama 6 bulan klien saya melakukan pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawsan dindustri Muka Kuning, selama 6 bulan itu klien saya tidak pernah minta uang kepada pelapor Ikhwan. Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Dengan demikian klien saya sudah bekerja, dan wajar mendapatkan upah," kata Niko Nixon usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan Gordon Hassler Silalahi oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (26/8).


Tapi klien Anda disebut melakukan penipuan, bagaimana ini ?


Kronologi peristiwa yang masuk kedalam dakwaan Jaksa tidak utuh, terpotong, ada rangkaian progres kerja diawal yang dilakukan klien saya sebelum menerima upah jasa kerjanya, sebesar 20 juta dari kesepakatan awal sebesar 30 juta, ini yang tidak ditampilkan, sehinga klien saya tidak mengerti atas dakwaan, ini fitnah.


- Pihak pelapor menyebut klien anda tidak melakukan pekerjaan. Apa pendapat anda hal tersebut ?


Kalau klien saya tidak bekerja, kenapa surat permohonan atas nama PT Nusa Cipta Propertindo dikirim ke klien saya, lalu faktur resi pembayaran dan RAB klien saya yang mendapatkan lalu diberikan ke Ikhwan. Kalau tidak bekerja, kenapa uang Rp 20 juta diberikan dan ditransfer ke klien saya?.


- Klien anda disebut melakukan penggelapan dengan bujuk rayu, akan membagikan uang kepada sejumlah pejabat ?


Itulah yang saya sebutkan tadi, bahwa rangkaian pekerjaan klien saya tidak ditampilkan secara utuh, dipotong. Rangkaian awal, serta progres kerja klien saya mulai mendapatkan surat permohonan, hingga klien saya mendapatkan faktur resi pembayaran pemasangan jaringan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rangkaian ini semua dihilangkan dalam dakwaan, kami paham maksudnya, agar klien kami bisa dipidanakan.


- Dalam dakwaan, disebutkan menawar-nawarkan dan bujuk rayu, Ikhwan itu seorang yang sudah dewasa, bukan anak kecil lagi yang harus dibujuk dan dirayu. Kebohongan apa ini ?


Yang perlu diingat bagian rangkaiannya, setelah dilakukan pembayaran faktur resi ke PT Moya SPAM BP Batam, klien saya mencoba mengingatkan Ikhwan untuk memberikan jasanya, karena pekerjaan pengurusan dokumen sudah selesai. Berjalannya waktu, klien saya hanya dijanji-janjikan, entar-besok-tunggu-sabar.


Alasan dan janji entar besok dari Ikhwan berlanjut terus, membuat klien saya gusar dan merasa bahwa jasanya bakalan tidak dibayar. Klien saya melakukan desakan terus menerus agar jasanya diberikan.


- Tapi klien anda meminta sejumlah uang senilai Rp 20 juta untuk dibagikan kepada pejabat ?


Itu yang saya katakan tadi, ada peristiwa atau progres kerja yang tidak utuh disampaikan. Klien saya sudah melakukan pekerjaan dulu baru menagih upahnya, dibayarkan Rp 20 juta dan Rp 30 juta yang dijanjikan.


Jadi uang Rp 20 juta itu jangan digiring kearah yang salah, agar klien saya bisa dijerat, itu jasanya, seharusnya dia yang lapor atas kekurangan Rp 10 juta dari Rp 30 juta yang dijanjikan.


Terkait isi chat klien saya pembagian kepejabat, itu terjadi ketika Ikhwan mencoba mengelak saat ditagih klien saya untuk membayarkan jasanya. Klien saya merasa jasanya bakalan tidak dibayarkan, timbul kepanikan, itulah yang membuat klien saya memberikan alasan yang timbul secara tiba-tiba.


Perlu saya jelaskan, pekerjaan klien saya hanya sebatas keluar keluar faktur resi pembayaran, selanjutnya pihak perusahaan air akan menunjuk kontraktor yang mengerjakannya melalui proses tender.


Hal yang perlu diingat, sebelum dilakukan pembayaran, ada kesepakatan antara pihak PT Moya SPAM BP Batam dengan pihak pemohon yakni PT Nusa Cipta Propertindo. Kalau sepakat baru bisa dilakukan pembayaran, ternyata pemohon sepakat, tanda tangan di atas materai.


Artinya, setelah dilakukan kesepakatan, beralihlah tanggung jawab kerja klien saya ke PT Moya SPAM BP Batam. Karena perusahaan inilah yang akan membangun pemasangan jaringan air ke perusahaan melalui kontraktor pemenang tender.


- Kabarnya ada keterlambatan pemasangan jaringan air ke perusahaan dimaksud yang mengakibatkan kerugian perusahan ?


Seperti saya jelaskan, untuk pemasangan jaringan air itu bukan domain atau tanggungjawab klien saya, PT Moyalah yang mengerjakan melalui kontraktor pemenang tender. Seharusnya jika ada keterlambatan, PT Moyalah yang dituntut, karena perusahaan ini sebagai penyelengara pemasangan jaringan air.


Perlu saya jelaskan, pihak pemohon sempat memilih kontraktor rekanan BP Batam yang hendak melakukan pemasangan air, yakni Jhamson Silaban yang saat ini menjadi anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP. Kontraktor dimaksud bersama klien saya dan Ikhwan sempat melakukan survey ke lokasi kawasan industri. Namun entah bagaimana, Jhamson Silaban tidak jadi mengerjakan.


Lalu pihak perusahaan memilih lagi kontraktor yang bernama Zainudin, kontraktor ini juga tidak jadi mengerjakan. Akhirnya yang mengerjakan adalah Jason Saragih, jaringan airpun sudah terpasang 3 tahun lalu.


Dalam kasus ini, kedua kontraktor, Jhamson Silaban dan Zainudin sempat dimintai keterangan 2 tahun lalu oleh penyidik Polresta Barelang.


Untuk itu, selain petugas dari PT Moya, kami juga berharap, kedua kontraktor ini bisa dihadirkan, untuk menjawab keterlambatan pemasangan air.


- Adakah bahan keterangan yang Anda miliki untuk membela klien Anda ?


Kita miliki komunikasi dua arah antara klien saya dan Ikhwan melalui pesan chat WA, selanjutnya kepihak PT Moya, disitu terang disebut awal dan akhir, bagamana Ikhwan menyerahkan surat permohonan pemasangan jaringan air yang sudah dimasukkan untuk difollow up oleh klien kami. Lalu informasi progres kerja, terkait faktur resi dan RAB yang diserahkan klien kami ke Ikhwan.


Di chat WA, Ikhwan juga mengakui dia memberikan pekerjaan kepada Gordon, dan kami menduga ada keinginan Ikhwan untuk mendapat sebagian dari hasil jasa yang didapatkan klien saya. (red/js)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.