Headlines

Lakukan Perlawanan, Tersangka Curanmor di Dor Tekab Polsek Sunggal


(TO - Medan) - Aksi tersangka KZ (28) dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus kandas ditangan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal. Tidak hanya itu saja terhadap tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, tersangka melakukan perlawanan hingga berusaha melukai petugas.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (24/7/2020) mengatakan, usai dilakukan tindakan tegas terukur tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan perawatan medis. 

"Tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor, sedikitnya ada 3 laporan polisi, namun setidaknya ada 15 laporan lain yang masih kita dalami. Saat beraksi, tersangka juga bersama dengan rekannya berinisial AR, yang hingga saat ini masih kita kejar", ujar AKP Budiman.

AKP Budiman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari rekaman CCTV saat tersangka beraksi. Selanjutnya team melakukan penyelidikan dilapangan dan atas informasi masyarakat berhasil diketahui keberadaan tersangka.

"Selanjutnya info tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KZ pada hari Kamis 23 juli 2020, sekira pukul 17.00 wib, di tempat persembunyiannya di Jln. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang", jelas AKP Budiman. 

Budiman menambahkan dari penangkapan terhadap tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju kaos dan sendal yanh dibeli dari uang hasil kejahatan, gunting serta pisau belati.

"Imbas dari perbuatannya, Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan miliknya dan selalu gunakan kunci ganda", tandas", AKP Budiman Simanjuntak.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.