Headlines

Ditreskrimsus Polda Aceh Ungkap Kasus Ilegal Logging, Tersangka di Buron



(TO - Banda Aceh) - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan TP. P3H (Ilegal Logging) yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Sinar Maju, dengan cara telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, di Desa Blang Tualang Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur, pada Kamis 29 Okt 2020.


Hal ini dikatakan Dir Krimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margyanta, SIK, kepada awak media ini, Kamis (19/11/2020).

Adapun Barang Bukti  yang diamankan 1 (satu) unit Buldozer MerkKomatsu D85ESS,1 (satu) unit Excavator Jepit Merk Hitachi, 1 (satu) unit Excavator Komatsu, 2 (dua) unit mesin chainsau dan 1 (satu) batang kayu jenis kruweng panjang 60 Cm  Merupakan Hasil dari penyisihan Barang bukti dilokasi.

"Namun dalam kasus ini kita masih hanya mengamankan barang bukti, untuk tersangkanya masih kita buron, yakni pemilik Koperasi di kota Langsa", sebut Kombes Pol Margyanta, SIK.

Perbuatan yang dilakukan pelaku, melanggar Pasal 82 ayat (3) huruf a, b, dan c. Jo Pasal 12 huruf a, b, dan c Dan atau Pasal 85 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf g UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan sanksi hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp.5 Milyar dan paling banyak Rp. 15 Milyar.

"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,  tersangka masih kita buron, mohon doanya segera kita ringkus", tandas Kombes Pol Margyanta, SIK.

(MP/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.