Headlines

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pengedar Sabu



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial I (20) di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung baru, Medan Maimun, Jumat (16/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

 

Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Senin (26/10/2020) menyampaikan, dari penangkapan terhadap tersangka pihaknya menyita  barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, dengan berat bersih 0,71 Gram.

 

Yaqin menambahkan, tersangka ditangkap berkat adanya informasi yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka kerap terjadi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

 

“Sehingga tim kemudian menggrebek rumah tersangka. Saat digeledah, dari dalam lemari kamar tersangka diperoleh barang bukti narkotika tersebut", ungkapnya, .

 

Saat diinterograsi, lanjut Yakin, tersangka mengakui bahwasanya narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna dilakukan pengembangan.

 

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tandasnya.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.