Headlines

Ketangkap Basah Mencuri di PT. Morawa Inawood Industri, Pria Ini Dimankan ke Polsek Tanjung Morawa



(TO - Deliserdang) - Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang mengamankan seorang pria warga Jalan Industri Gg, Keluarga Dusun I Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Tersangka yang berinisial RR (39) ini tertangkap basah mencuri barang barang milik PT. Morawa Inawood Industri yang terletak di Jln. Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2020).


Dari sejumlah informasi yang dihimpun aksi tersangka memasuki areal PT. Morawa Inawood Industri dengan cara melompat pagar. Namun naas dipergoki oleh satpam yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di sekitaran pabrik. Tersangka kedapatan memikul karung dan berjalan menuju tembok PT. Morawa inawood industri untuk lari keluar dengan cara kembali melompat tembok.

Usai ditangkap Satpam tersangka dan barang bukti diserahkan ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus pencurian tersebut menjelaskan, tersangka RR ditangkap dan diamankan setelah aksinya mencuri yang ia lakukan di PT. Morawa Inawood Industri diketahui oleh satpam pabrik

“Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka yakni 2 batang besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah kap Lampu, 1 Buah kotak besi, dan Kabel listrik dengan panjang kurang lebih 50 meter. Imbas dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara", tandasnya.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.