Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tembak Mati 1 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, 7 Kg Sabu Disita



(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran 7 Kg narkoba jenis Sabu jaringan Internasional serta mengamankan 3 orang tersangka. Satu diantaranya tewas ditembak saat akan diamankan karena melakukan perlawanan hingga berusaha melukai petugas dengan senjata api rakitan. 


Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Roni Nicolas Sidabutar dan Wakasat Narkoba AKP Dolly Nainggolan dalam siaran pers nya menjawab wartawan, Jumat (25/9/2020) siang.

Kombes Riko menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal pada Minggu (20/9/2020), Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya pengedar sabu di Jalan Bhayangkara, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung.

"Dari Tkp, tim berhasil meringkus dua tersangka yakni Andi (46) dan Husein (50) keduanya  warga Jalan Jambi Kel. Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Dari penangkapan terhadap kedua tersangka didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 Kg", ujar Kombes Riko.

Riko menambahkan, dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka, mereka mendapat barang haram tersebut dari  tersangka Nurdin yang kini masih kita buron dan disinyalir keberadaannya di Malaysia", jelas Kombes Riko.

Tidak hanya sampai disitu saja, lanjut Riko, kedua tersangka yang berhasil diamankan juga mengakui Nurdin (DPO) memberi sabu tersebut kepada tersangka Syukran.

"Hasilnya Syukran kita ringkus, pada Rabu (23/9/2020) dikawasan Jalan Glugur Rimbun, Kel. Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kab. Deliserdang, dengan barang bukti 5 Kg Sabu", papar Kombes Riko.

"Namun saat tersangka Syukran akan diamankan, dia melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, dan nyawanya tak tertolong saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara medan", ujar Riko.

"Akibat perbuatannya dua tersangka yang berhasil diamankan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau 20 Tahun penjara", tandas Kombes Riko menutup.

(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.