Headlines

Redam Peredaran Gelap Narkoba, Lapas Kelas II A Binjai Musnahkan Barang Terlarang Milik Warga Binaan

 

(TO - Binjai) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai, Sumatera Utara, memusnahkan ratusan jenis telepon genggam, kartu dan korek api gas (mancis) dan senjata tajam rakitan, Selasa (11/8/2020).


Kepala Lapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian menyampaikan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil razia rutin satuan petugas keamanan dan ketertiban dalam Program Pencegahan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Binjai.


"Pemusnahan ini merupakan komitmen Lapas Binjai dalam rangka persiapan menuju Wilayah Bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Saya mengimbau agar warga binaan tidak lagi melakukan penyelundupan", ujar Maju.


Maju Amintas Siburian menambahkan, seluruh petugas di Lapas Binjai memiliki komitmen, merapatkan barisan sebagai upaya mengantisipasi peredaran barang terlarang di dalam lapas.


"Kedepan, tidak ada lagi melakukan penyimpanan atau penyelundupan. Kami tetap berkomitmen karena barang-barang ini dilarang undang-undang. Kami mengimbau agar semua warga binaan patuh dan senantiasa untuk taat terhadap aturan", tegasnya.


Demi keterbukaan, Lapas Binjai dalam meminimalisir peredaran barang terlarang tersebut, pemusnahan dilakukan dan disaksikan sejumlah pejabat struktural dan bersama-sama warga binaan.


"Pemusnahan barang terlarang akan kami lakukan menurut aturan regulasi yang telah ditentukan", jelas Maju, seraya menuturkan Lapas Binjai akan terus melakukan deteksi dini dan langkah-langkah dalam gangguan keamanan dan ketertiban, dalam pembangunan zona integritas menuju WBK.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.