Headlines

"Tuntaskan Persoalan Pungli" Komisi IV DPRD Bengkalis Undang Kepala Sekolah, Disdik, Polres dan Inspektorat

                            Sofyan
         Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis

(TO - Bengkalis) - Isu adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum - oknum sekolah beredar di tengah masyarakat dan tentunya sangat meresahkan. 

Isu ini juga sampai ke telinga anggota DPRD Bengkalis Komisi IV yang membidangi bidang kesejahteraan dan sumber daya manusia, dari berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat khususnya orang tua murid.

Komisi IV telah menanggapi isu ini dengan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau beberapa waktu lalu, intinya Komisi IV bersama-sama dengan dinas terkait akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan akan menindak lanjuti jika isu tersebut terbukti kebenarannya.

Agar tidak terjadi saling tuduh dan kesalah pahaman dari berbagai pihak, Komisi IV kemudian memanggil kepala sekolah SD, SMP Se - Kecamatan Bengkalis, Se - Kecamatan Mandau, Se - Kecamatan Pinggir dan Se - Kecamatan Bathin Solapan, guna mengklarifikasi terkait sumbangan-sumbangan yang dilakukan pihak sekolah.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Sofyan dihadiri Wakil Ketua Nanang Haryanto, Sekretaris Irmi Syakip Arsalan dan anggota dr. Fidel Fuadi, Thamrin Mali, Fransisca, Daud Gultom, Syaiful Ardi dan Edi Budianto.

Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Pansus Pendidikan menyampaikan, pihaknya telah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional bersama Dinas Pendidikan, salah satu masukan yang didapat bahwa memang tidak dibenarkan yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakulan oleh sekolah. 

Bagaimana pun modusnya ataupun sistemnya tidak diperbolehkan lagi kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah.

''Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari. Kta satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Polres dan Inspektorat", terangnya.

Menurut penjelasan dari Dinas Pendidikan yang disampaikan Agusilfridimalis, Dinas Pendidikan dari awal sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah tentang pungutan-pungutan termasuk juga LKS, dan juga tertuang pada edaran waktu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai baju, buku dan sebagainya. 

Larangan ini sudah setiap tahun diedarkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan telah di ubah dengan Permendikbud 20 tahun 2019 juga mencakup masalah larangan.

"Intinya kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini, dan kemarin saya sudah ke lapangan sesuai hasil rapat, ada beberapa sekolah yang saya temui dan saya telah berdiskusi dengan beberapa kepala sekolah, insyaallah kami berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini", tegasnya.

Selanjutnya dari Inspektorat, Febriman mengapresiasi langkah Komisi IV karena masalah pendidikan ini terus berulang dari tahun ke tahun tentang penerimaan siswa baru, sumbangan atau lainnya. Ia menjelaskan isi Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

"Kami melihat pada PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 sudah jelas mengatur pengelolaan pendidikan. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan masyarakat kurang mampu akan terpenuhi haknya untuk sekolah. Namun pengadaannya sebaiknya wajar dan sewajarnya".

"Karena segala sesuatu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi (Permendikbud nomor 44 tahun 2012). Inspektorat tidak ingin niat baik dari kepala sekolah itu berakibat tidak baik bagi kepala sekolah karena niat baik itu juga harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan niat baik itu nanti malah membahayakan bagi kepala sekolah itu sendiri", jelasnya.

Kemudian dari Kasatreskrim mewakili Kapolres Bengkalis menegaskan mengenai pungutan liar akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

(Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.