Headlines

Sempat Viral di Medsos, Penginjak-injak Al-Qur'an di Amankan Polsek Medan Labuhan


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan,  akhirnya mengamankan pelaku penginjak-injak kitab suci Al-Qur'an yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook beberapa waktu lalu. Adapun tersangka yang diamankan berinisial AAR (17) salah seorang pelajar SMA.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SIK, dan  Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan bahwa video rekaman aksi nekat tersangka itu terjadi dua bulan lalu.

"Foto tersebut diambil oleh pacar pelaku berinisial PA (17) dua bulan yang lalu. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kalau pelaku tidak akan berselingkuh dengan wanita lain. Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif dan hasil pemeriksaan sementara pelaku memang kurang pendidikan dan arahan dari orangtua," jelas AKBP Ikhwan, Kamis (29/11/2018) siang

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto menambahkan, pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Begitu kita mengetahui kediaman pelaku, saya perintahkan kepada Panit Reskrim dan Bhabinkamtibmas untuk menjemput pelaku dan sesuai arahan Kapolres kita langsung membawa pelaku ke Mapolres Pelabuhan Belawan", kata Rosyid.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico mengatakan, pacar pelaku yang ikut menyebarkan foto tersebut juga diamankan dan diancam dengan pasal yang berbeda.

"Penyebar foto juga sudah kita amankan, saat ini kedua pelaku masih kita periksa. Kedua pelaku masih anak dibawah umur, sehingga kita menggunakan UU perlindungan anak Untuk  pelaku AAR kita jerat dengan pasal 156 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, sedangkan PA pacar pelaku kita jerat dengan UU ITE pasal 28 dengan hukum penjara 6 tahun", ujar AKP Jerico.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebar berita baik itu hoax atau melanggar hukum.

"Saya harap masyarakat jangan sembarangan menyebar foto atau vidio yang dapat melanggar hukum, karena penyebar dan pelaku akan sama- sama dihukum",  pungkas AKBP Ikhwan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.