Headlines

Tengku Said Abdullah Pelaku Pembakaran Istana Siak Akan di Sidangkan


targetoperasi.com - Masih ingat dalam benak pikiran kita beberapa waktu yang lalu tragedi pembakaran Istana Siak, Kabupaten Siak Sri Indra Pura.

Pelaku pembakaran tersebut yakni, Tengku Said Abdullah,  yang berhasil diamankan polisi beserta barang bukti, kini tersangka telah diserahkan kepada Jaksa dan segera akan disidangkan.

"Polres Siak telah meyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Siak dalam perkara perusakan cagar budaya atau perusakan fisik Istana Siak",  ungkap Kapolres Siak, AKBP. Ahmad David, SIK kepada awak media.

Surat dari kejari siak pada tanggal. 10 Oktober 2018 yang lalu, memberitahukan bahwa hasil peyelidikan tersangka Tengku Said Abdullah telah lengkap (P- 21) dan sudah kita periksa juga kejiwaan nya, ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 66 ayat (1) jo pasal 66 105, UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU No.10 Tahun 2008 tentang kepariwisataan.

Sebagaimana kita ketahui kasus pembakaran di Istana Siak tersebut terjadi pada tanggal 08 Januari 2018 lalu. Pelaku membakar bagian ruangan patung yang ada di Istana Siak yang menjadi Bukti Sejarah Kesultanan Islam di Riau yang masih keluarga dari Kesultanan Siak juga. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.