Headlines

Tanggapan Atas Proses Hukum Pilot Batik dan Pilot Regent Yang Tersandung Kasus Narkoba


targetoperasi.com - Polda Metro Jaya membekuk tersangka seorang pilot maskapai Bangladesh berinisial GSH dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan berinisial BC yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan di depan pintu masuk parkir VIP Angkasa Pura II Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis siang dengan barang bukti berupa satu klip bening berisi sabu seberat 0,8 gram dan dua unit ponsel pintar.

Di rumah tersangka pertama GSH di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, terdapat beberapa barang bukti yang disita berupa satu bong kaca, satu cangklong kaca patah, dua pipet kaca, dua sedotan plastik, tiga aluminium foil bekas, dan dua korek api gas yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Sedangkan di rumah tersangka kedua BC Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.ditemukan beberapa barang bukti berupa tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik, satu bungkus klip kertas, tiga sedotan plastik kecil dan satu tutup bong botol plastik.

Komentar hukum Dr Anang Iskandar,SIK, SH, MH, terkait penangkapan tersebut 

Terhadap perkara GSH dan BC ini jelas perkara penyalah gunaan narkotika untuk diri sendiri karena Tersangka GSH dan BC kedapatan memiliki narkotika dalam jumlah sedikit 0,8 gram sabu (dibawah SE MA no 4 tahun 2010, peraturan jaksa Agung maupun TR Kapolri) apalagi ditemukan peralatan seperti bong, pipet kaca, cangklong, sedotan, korek api gas untuk mengkonsumsi sabu.

Bagaimana hukumnya menurut UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ? 

Kedua tersangka melanggar pasal 127 ayat 1 diancam dengan pidana maksimal 4 tahun. Karena tujuan undang undang narkotika dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika dibedakan arahnya, jika perkara peredaran tujuannya diberantas sedangkan perkara penyalah gunaan tujuannya dilindungi, diselamatkan dan dijamin rehabilitasinya (pasal 4 b dan d) .

Artinya penyidikan dan penuntutan bersifat rehabilitaif oleh karena itu penyidik dan penuntut umum harus super teliti harus dapat membuktikan bahwa tsk GSH dan BC perannya sebagai pengedar dalam waktu 6 hari (3 hari kerja dan dapat diperpanjang 3 hari kerja) melalui assesmen kalau tidak penyidik dan penuntut umum melanggar pasal tujuan (pasal 4).

Karena penyidikan terhadap tersangka penyalah guna bersifat rehabilitatif maka tersangka GSH dan BC berdasarkan pasal 127 ayat 1 diancam dengan hukuman maximal 4 tahun, tidak memenuhi sarat ditahan ( pasal 21 KUHAP) dan bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya UU kalau disidik dan dituntut dengan cara alternatif, subsidiar dan kumulatif  dengan pasal pengedar yaitu pasal 112 dan atau pasal 114.

Karena penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif sedang hukum acaranya baik KUHAP maupun UU no 35 tahun 2009 tidak mengatur maka penyidik dan penuntut umum dan hakim diberi kewenangan melalui PP 25 tahun 2011 untuk menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi ( lihat pasal 13). Sehingga tersangka GSH dan BC harus ditempatkan di lembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum sebagai ganti menahan maupun tidak menahan.

Hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri (127 ayat 1) wajib memperhatikan pasal 103, 54, 55 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Pasal-pasal apa itu ? 

Pasal 103 tentang kewenangan hakim dalam memeriksa perkara penyalah guna "dapat" (khusus) memvonis hukuman rehabilitasi baik terbukti salah atau tidak terbukti bersalah.

Pasal 54 tentang kondisi penyalah guna , wajib hukumnya bagi hakim untuk menayakan kondisi tersangka penyalah guna kecanduan atau tidak melalui keterangan ahli (visum /assesmen).

Pasal 55 tentang program pemerintah bahwa penyalah guna diwajibkan lapor untuk sembuh, ini adalah pesan pemerintah kepada hakim untuk menghukum rehabilitasi supaya sembuh / pulih.

Kesimpulan tersangka penyalah guna , yaitu GSH dan BC diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif diberikan upaya paksa berupa rehabilitasi dan dihukum rehabilitasi. Ini adalah kemauan undang undang narkotika terserah penegak hukum melaksanakannya. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.