Headlines

Melawan Saat Akan di Tangkap, Pelaku Curas di Tembak Polisi


targetoperasi.com (Belawan) - Polsekta Belawan Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus pelaku Perampokan dengan Kekerasan (Curas) yakni Muhammad Jefri Alias Jefri (21) warga Jln. Selebes Gg.17 Kp. Salam Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan. Saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan hingga berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki tersangka.

Tersangka Jefri diamankan dari Jalan Cimanuk Gg.14 Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan, Sabtu (18/8/2018) sekira Pukul 19.30 Wib.

Sumber dikepolisian menyebutkan, tersangka Jefri yang juga mantan residivis dalam kasus yang sama ini, merampok paksa handpone  korbannya atas nama Yuliana Nasution (15) warga Jln.TM. Pahlawan Lorong Penancar Lk. 29 Kel. Belawan I, di Tkp Jln. Setasiun Lk. III Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan tepatnya di simpang Taman PKK depan kantor Pegadaian Belawan, pada Rabu (11/7/2018) sekitar Pkl 20.00 Wib lalu.

Hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Belawan yang tertuang dalam LP/ 98/ VII/ 2018/ SU/ PEL-BLW/ SEK-BLWN Tgl 11 Juli 2018.

Kapolsekta Belawan Kompol B. Pasaribu, SH kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dari hasil  pengembangan terhadap tersangka Ridho Alfatah Alias Rido yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Selanjutnya kita perintahkan Team Opsnal agar segera dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku lainnya yang  dari hasil interogasi terhadap  Tersangka Ridho diketahui bernama Jefri", ujar Kompol B. Pasaribu.

Kemudian Team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Belawan Iptu B. Sebayang melakukan lidik akan keberadaan Jefri, dan dari hasil lidik diperoleh informasi bahwasannya Tersangka Jefri sedang berada di sekitar Jalan Selebes. Selanjutnya Panit I Ipda Edi.S bersama dengan Team Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap Tsk Jefri.

"Namun pada saat akan dilakukan penangkapan Tsk Jefri berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga guna melumpuhkan Tsk Team terpaksa harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka. Setelah berhasil diamankan Tsk Jefri kemudian diboyong ke Rumkit PHCM Belawan guna mendapat perawatan medis", ungkap Kapolsek.

Dari hasil Interogasi terhadap Tsk Muhammad Jefri Alias Jefri, lanjut Kapolsek, Tsk mengakui telah melakukan Perampokan terhadap Korban dengan cara menendang Korban sehingga Korban terjatuh dan pada saat itu Tsk Jefri bersama dengan Tsk Ridho langsung mengambil Hand Phone milik Korban.

Tsk Jefri juga mengakui  mengintai Korbannya disekitar Simpang Buaya Kampung Salam serta Jalan Tol. Tidak hanya itu saja Tsk juga kerap  melakukan pungli (meminta uang secara paksa) terhadap supir  yg melintas di jalan Tol serta tsk mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah menjalani Hukuman dengan Kasus Pencurian.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana", tandas Kompol B. Pasaribu. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.