Headlines

Dua Pelaku Curat di Ringkus Sat Reskrim Polres Binjai, Satu di Tembak


targetoperasi.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), di Jalan KM 15 Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang, Senin (7/8/2018) sekira pukul 00.30 Wib.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni M.Said (19) warga Mencirim Pondok Diski Kecamatan Sunggal dan Erik Paksindra (16) warga Jalan Medan Krio Kecamatan Sunggal.

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan Tkp di Kos-Kosan Ungu persis disamping R.S. Joelham Jalan Sultan Hasanuddin, yang vodeonya sempat viral di Medsos karena  terekam CCTV, dan Tkp Jalan Teuku Amir Hamzah Simpang Tandam.

Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka kasus Curat ini,  dari hasil  penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba.

Dari penelitian di CCTV, Tim Opsnal mengetahui identitas para pelaku yang juga  merupakan Residivis. Kemudian dilakukan penyelidikan kerumah para pelaku. Benar saja ketika Tim mengejar tempat keberadaan pelaku, para pelaku sedang mengendarai sepeda motor RX King, selanjutnya Tim membuntuti guna mencari kesempatan meringkus para pelaku.

Saat berada di KM 15 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka berhasil dihadang petugas dan keduanya langsung diamankan.

Setelah berhasil diamankan, dilakukan pengembangan, guna mencari barang bukti hasil kejahatan para tersangka.
"Namun saat dilakukan pengembangan salah seorang tersangka bernama Said berusaha melawan petugas dan melarikan diri, hingga akhirnya terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur, dengan menembak bagian kaki, setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh tersangka", ujar AKP Hendro.

AKP Hendro menambahkan, terhadap kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Kedua tersangka sudah kita amankan ke Komando guna pemeriksaan. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor RX King, 1 (satu) Unit Honda Beat, dan 4 (empat) buah Kunci T. Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dalam kasus pencurian dengan pemberatan", pungkas AKP Hendro. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.