Headlines

Terkait Pepres Satgas Saber Pungli, Ketum LPI Tipikor RI Angkat Bicara


targetoperasi.com - Maraknya dugaan kasus pungli yang terjadi dilingkungan sekolah dan instansi pemerintahan belakangan ini, menimbulkan keprihatinan Ketua Umum (Ketum) LPI Tipikor RI, Aidil fitri, SH. Terkait hal itu Aidil Fitri, SH angkat bicara.

"Dengan tegas Presiden Jokowidodo telah menerbitkan ''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Untuk itu sangat diharapkan dengan sudah dikeluarkanya Perpres segera disikapi dan disampaikan kejajaran sebagai  ujung tombak dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita", ujar Aidil Fitri, Rabu (18/7/2018).

Aidil menjelaskan, berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia. Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Pasal 4 huruf d Perpres.

Susunan Satgas Saber Pungli terdiri dari :

1. Pengendali/ Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2. Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3. Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4. Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5. Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui : Website : http//saberpungli.id atau SMS : 1193, begitu juga Call Centre : 193.

"Laporan masyarakat disertai dengan Identitas pelaku, lokasi kejadian dan Instansinya,  Identitas Pelapor akan dirahasiakan", pungkas Adil Fitri, SH menjabarkan. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.