Headlines

Dr Anang Iskandar Sebut Putusan Tio Pakusadewo, Mestinya Dihukum Rehabilitasi


targetoperasi.com - Menurut UU Narkotika dihukum Rehabilitasi sama dengan dihukum penjara, Penyalah Guna Narkotika untuk diri sendiri harus Dibedakan dengn pengedar narkotika.

Pengedar diancam dengan hukuman berat sedangkan penyalah guna diancam hukuman ringan , dijamin UU untuk Direhabilitasi dalam Pasal tujuan Dibuatnya UU Narkotika. Ini Kekhususan UU Narkotika.

Sehingga selama proses penegakan Hukum di Tempatkan Lembaga Rehabilitasi , artinya selama proses penyidikan , Penuntutan dan Peradilan tidak memenuhi sarat ditahan, tidak boleh dilepas begitu saja melainkan Ditempatkan Direhabilitasi. Ini Jaminan UU Narkotika lho !

Pada Proses Pengadilan Hakim diberi kewenangan tambahan dapat Memvonis Hukuman Rehabilitasi yang Bersifat Wajib Terhadap Penyalah Guna dan dalam keadaan ketergantungan Narkotika yang disebut Pecandu baik terbukti salah atau tidak terbukti salah (pasal 103 UU Narkotika).

Prinsipnya menurut UU Narkotika Hakim Wajib Menghukum Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Apalagi Penyalah Guna yang sudah dalam Keadaan Kecanduan Narkotika tidak saja,  kepada Tio Pakusadewo tapi juga kepada penyalahguna diseluruh Indonesia.

Apalagi  UU Narkotika pasal  103 ayat 2 Menyatakan secara jelas dipenjara itu sama dengan dihukum Rehabilitasi Khusus bagi Penyalah Guna Narkotika.
Pilih mana berdasarkan UU Narkotika atau UU GBK (Gregetan Biar Kapok). Ungkap Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Fakultas Hukum Tri Sakti. (fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.