Headlines

Untuk Tebus Sepeda Motor, Dua Remaja Nekat Merampok dan Membunuh Seorang Kasir


targetoperasi.com - Dua remaja di Serdangbedagai tega merampok dan membunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai kasir perusahaan leasing PT Dwi Tungal Jaya Lestari, Minggu (6/5/2018). Usai membunuh, keduanya langsung kabur ke Padang, Sumatera Barat. Korban adalah Murni Sitorus (48) warga Kelurahan Sagulung, Kecamatan Batam Barat.

"Korban ditemukan tewas di lantai 3 ruko seputaran Asia Bisnis Center ( ABC) di Jalan Negara Km 59-60, Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai", ucap Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol Drs. Andi Rian didampingi Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu dan Kasat Reskrim Polres serdang Bedagai AKP Alexander Piliang, dalam siaran persnya di halaman kantor Ditkrimum Poldasu, Selasa (8/5/2018) siang.

Adapun kedua pelaku berinisial RD (16), warga Pantai Cermin Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergei dan AM (17), warga Belidaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergei.

Kombes Andi Rian menjelaskan, peristiwa berawal pada Sabtu malam, kedua tersangka minum disalah satu kafe di Desa Firdaus. Karena tidak mempunyai uang untuk membayar minuman hingga sebesar Rp.1 Juta, kedua tersangka  meninggalkan sepeda motornya dikafe tersebut sebagai jaminan.

Selanjutnya kedua pelaku pergi meninggalkan kafe tersebut menuju kantor leasing tempat korban bekerja. Pelaku R yang juga bekerja sebagai cleaning service di kantor tersebut langsung naik ke lantai tiga berniat menemui Korban. Namun niat pelaku ternyata mau merampok korban, ketika ketemu korban, pelaku langsung menikami korban dengan senjata tajam hingga korban tewas, selanjutnya pelaku mengambil uang dan harta korban, jelas Andi Rian.

Setelah kejadian tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumu melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus, Senin (7/5/2018) sekira pukul 23.00 WIB dari kawasan Jalan Barilas Hilir, Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

"Dari tangan tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya satu unit Hp merek Oppo A57 milik korban, Hp Nokia E63 milik korban, Hp Andromax milik tersangka R, pakaian yang dibawa pelaku, sebilah pisau bergagang plastik dalam keadaan retak, tas, uang dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik tersangka," beber Kombes Pol Andi Rian SIK, seraya  menambahkan bahwa kedua tersangka melanggar pasal 340 Subs 338 KUHPidana.

Sementara itu, Kapolres Sergai mengatakan, untuk kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan kemana uang korban digunakan oleh tersangka. Pasalnya, diketahui korban kehilangan uang berkisar Rp3,5 juta.

"Akan kita periksa pemilik kafe dimana tersangka minum dan sempat meninggalkan sepeda motornya itu. Karena diduga uang milik korban dipakai untuk menebus sepeda motor yang sempat ditinggalkannya dikafe", jelasnya. (Rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.