Headlines

Ditres Narkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, Puluhan Kg Sabu di Amankan


targetoperasi.com - Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara kembali  mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional. Dalam pengungkapan kali ini, petugas dari Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut menyita 28,18 Kg sabu dan mengamankan seorang pengedarnya.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpaw dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan di depan kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, Jum'at (25/5/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda adapun tersangka yang diringkus bernama Tarmizi (28) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Dia diamankan saat melintas di Jalinsum Medan Banda Aceh persisnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU Besitang pada Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku diamankan karena adanya informasi yang diterima pihak Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut bahwa ada dua orang yang membawa narkoba dan akan melintas di Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat", ucap Kapolda.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolda,  petugas yang dipimpin langsung Kompol Aris Wibowo, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai informasi masyarakat tersebut. Lantas sekitar pukul 21.00 Wib, tim melihat satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Biru Metalic BK 1878 BH di Jalan Lintas Sumatera Medan- Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU.

"Selanjutnya Mobil tersebut diberhentikan tim dan sopir yang diketahui bernama Anwar langsung melarikan diri karena mengetahui mobil yang ia kendarai diberhentikan petugas kepolisian. Sementara seorangnya lagi yang bernama Tarmizi berhasil diamankan", terang Kapolda.

Ketika tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan di bangku belakang mobil berupa satu tas warna hitam merah yang didalamnya terdapat 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10  bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 28.180 gram.

Dari hasil interogasi, Tarmizi mengaku dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang yang bernama Tengku Rizal (DPO) berkedudukan di Malaysia.

"Tengku Rizal juga sudah masuk DPO dan masih dalam pengejaran. Jadi Tengku Rizal ini yang mengedarkan. Karena dari dia narkoba jenis sabu-sabu itu, yang setelah itu diberikan kepada Hendra alias Hen di Kabupaten Tamiang, Aceh, kemudian Hen (DPO) menyerahkan kepada Anwar (DPO) dan Tarmizi untuk disalurkan kepada pembeli di Kota Medan", ujar Kapolda.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 29 paket narkoba jenis sabu di mana 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang seberat 28.18 Kg, satu unit mobil dan sejumlah handpone.

"Dengan tertangkapnya barang bukti sabu-sabu tersebut kita dapat menyelamatkan anak bangsa sekitar 142. 979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 6 orang pemakai. Sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang", sebut Kapolda Sumut. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.