Headlines

Polsek Medan Baru Ungkap Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil, 1 Tsk di Tembak


targetoperasi.com - Unit  Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus empat pelaku pencurian modus pecah kaca mobil sekaligus pelaku jambret, yang sudah bermain di 8 Tkp.

Adapun keempat tersangka yakni Dedi Setiadi (24) warga Jalan Pasundan Gang Sedulur, Syahruzi Nasution alias Oji (24), warga Jalan Karya Gang Ampera, Rian Safana (31) warga Jalan Bakau dan Ruci Sentanu (29), warga Jalan Gelas, Medan Petisah. Namun tersangka bernama Dedi Setiadi terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Matuasah Hermindo Tobing, dalam keterangan persnya Sabtu (28/4/2018) sekira pukul 15.00 Wib, dihalaman Mapolsek Medan Baru  mengatakan, bahwa ke empat tersangka diringkus atas laporan sejumlah korban ke polsek Medan Baru.

“Tidak hanya sampai disitu saja, Video pelaku pecah kaca ini juga sempat viral di medsos. Satu di antaranya residivis yang bulan 12 lalu baru bebas dari tahanan”, beber Kompol  Martuasah.

Kompol Martuasah menjelaskan modus para tersangka beraksi menggunakan pecahan busi sepeda motor yang terlebih dahulu dibasahi menggunakan air ludah, selanjutnya dilemparkan ke kaca mobil korbannya.

"Setelah kaca mobil pecah para tersangka langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil korban", paparnya.

Lanjut mantan Kapolsek Medan Kota itu menerangkan,  penangkapan para pelaku dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim reskrim, kemudian  diketahui identitas TSK yang sering melakukan pecah kaca mobil di Wilkum Polsek Medan Baru bernama Dedi dan Oji.

Namun pada Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib diketahui keberadaan Tsk Dedi di sebuah kosan Jl. Wahid Hasyim. Mengetahui hal tersebut tim menuju ke tempat dimaksud dan mengamankan Tsk Dedi yang pada saat itu sedang tidur berikut barang bukti Mobil Sedan miliknya.

Dari hasil introgasi terhadap Tsk Dedi, dia mengakui melakukan pecah kaca mobil bersama rekan-rekannya Oji, Rian, dan Ruci.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib Tsk Oji dan Ruci berhasil diamankan di Kosan milik Tsk Ruci di Jl. Gelas Ayahanda, kemudian pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah Warnet di Jl. Punah TSK Rian berhasil diamankan.

"Ketika dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, Tsk Dedi mencoba melarikan diri, lalu petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh Dedi, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki tersangka", ujar Kompol Martuasah.

Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa busi (spark plug) sepeda motor, pecahan busi, satu unit mobil sedan merk Proton warna silver, satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua buah jam tangan, satu buah power bank, tiga potong baju, sepotong celana dan sepasang sendal.

Kompol Martuasah menjabarkan, 8 Tkp para tersangka melakukan aksinya antara lain :

1. Alfamidi Jl. Iskandar Muda,
LP/366/III/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU korban atas nama Julia Hartika (21), seorang Mahasiswa, beralamat di Jl. Titipapan Medan Petisah.

2. TKP Indomaret Jl. Ayahanda,
LP/474/IV/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU korban atas nama Dr. Helena Rugub Nainggolan (50) PNS, warga Jl. Priuk No.48 Medan.

3. TKP depan Showroom Mitsubishi Jl. Gatot Subroto,
LP/221/II/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU korban atas nama Nurdian Permana (30) POLRI, warga Jl. Rumah Potong Hewan Lk.III Mabar Hilir

4. TKP Alfamidi Jl. Iskandar Muda, LP/462/IV/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU korban atas nama Carito Bondoc (43), IRT, warga Jl. Kirana No.22 Medan.

5. TKP Jl. PWS Simp. Meranti,
LP/180/II/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU korban atas nama Farlin (31) warga Jl. Meranti Gg. Warga No.14 Medan.

6. TKP Indomaret Jl. Punak,
LP/205/II/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU korban atas nama Fenny Chandra (34) IRT, warga Jl. Bandung No.106/B9 Medan Kota.

7. TKP Foodcourt Jl. Sekip Medan, LP/191/II/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU korban atas nama Yanuar Jaya (24) warga Jl. Yos Sudarso Lr.VI No.7F Medan.

8. TKP Jl. Punak
LP/124/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU, korban atas nama Reinhart Caesar Damanik (22) Mahasiswa, warga Jl. Kartini No.44 Timbang Galung Siantar.

“Para pelaku mengakui hasil curiannya digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana", tandasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.