Kedapatan Bawa Sabu, Warga Pria Laut di Tangkap Polisi Sunggal
targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap Abdul Rahim Sinaga (29) warga Jalan Binjai Km 9 Gang Balai Desa Pria Laut III Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap petugas dari Jalan Binjai Km 9 Gang Lembah Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang, karena kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Selasa (17/4/2018).
“Ketika Unit Reskrim Polsek Sunggal melaksanakan patroli rutin di Jalan Binjai pada hari, Selasa (17/4) siang, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengantar narkoba jenis sabu-sabu di TKP”, kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Budiman Simanjuntak SE, Rabu (25/4/2018).
Kemudian lanjut Kompol Wira, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP, seperti yang diinformasikan pelapor, petugas melihat ciri-ciri seorang laki-laki persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Kemudian, Team Unit Reskrim mendekati laki-laki yang dicurigai ada membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantongan plastik hitam berisi sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan”, ungkap Kompol Wira.
Kemudian sambung Kompol Wira, tersangka (Abdul Rahim) pun memberitahukan bahwa sabu-sabu tersebut milik temannya berinisial Rb (DPO).
“Kepada petugas, tersangka (Abdul Rahim) menceritakan, bahwa Rb orang yang menyuruhnya membawa sabu-sabu melalui Via telepon untuk menjemput dan mengantar sabu-sabu tersebut”, jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu, dan 1 Unit Handphone Nokia sebagai alat komunikasi dengan Rb (DPO) ke Mako Polsek Sunggal", ucap Kompol Wira seraya menambahkan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (red)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...