Headlines

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Pria Laut di Tangkap Polisi Sunggal


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap Abdul Rahim Sinaga (29) warga Jalan Binjai Km 9 Gang Balai Desa Pria Laut III Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap petugas dari Jalan Binjai Km 9 Gang Lembah Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang, karena kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Selasa (17/4/2018).

“Ketika Unit Reskrim Polsek Sunggal melaksanakan patroli rutin di Jalan Binjai pada hari, Selasa (17/4) siang, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengantar narkoba jenis sabu-sabu di TKP”, kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Budiman Simanjuntak SE, Rabu (25/4/2018).

Kemudian lanjut Kompol Wira, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP, seperti yang diinformasikan pelapor, petugas melihat ciri-ciri seorang laki-laki persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Kemudian, Team Unit Reskrim mendekati laki-laki yang dicurigai ada membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantongan plastik hitam berisi sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan”, ungkap Kompol Wira.

Kemudian sambung Kompol Wira, tersangka (Abdul Rahim) pun memberitahukan bahwa sabu-sabu tersebut milik temannya berinisial Rb (DPO).

“Kepada petugas, tersangka (Abdul Rahim) menceritakan, bahwa Rb orang yang menyuruhnya membawa sabu-sabu melalui Via telepon untuk menjemput dan mengantar sabu-sabu tersebut”, jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu, dan 1 Unit Handphone Nokia sebagai alat komunikasi dengan Rb (DPO) ke Mako Polsek Sunggal", ucap Kompol Wira seraya menambahkan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.