Headlines

BNN Sumut Bongkar Sindikat Narkoba dan TPPU Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas


targetoperasi.com - Komitmen perang terhadap narkoba terus saja di lakakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Kali ini pihak BNNP Sumut berhasil membongkar peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari hasil penggrebekan tujuh tersangka berhasil diringkus  diantaranya, Sardian alias Dian Narko (38), Yopi Yolanda (37), Adil Putra Marpaung alias Memeng (42), Rosdiana alias Dedek (26), Nona Misa fitri (34), Yudi Ardi Marta (40) dan Susianto alias Boyek (43).

Dari para tersangka,  personel BNN Sumut berhasil menyita barang bukti berupa 4 buku tabungan BRI, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI, HP, uang tunai sebesar Rp.5.650.936.129, dua unit mobil, dua bal besar sepatu dan baju, serta sertifikat deposito senilai Rp.2.000.000.000.

Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, (26/4/2018) sekira pukul 16.00 wib, mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dan sindikat TPPU berawal dari ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Tebing Tinggi.

Pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi berhasil mengamankan Sardian alias Dian Narko dengan barang bukti 6 paket atau 2,5 gram sabu. Kemudian, dilakukan pengembangan kembali ditangkap Yopi Yolanda sebagai kurir.

Dari hasil keterangan kedua kurir itu, BNNK Tebing Tinggi mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan Aidil Putra alias Memeng dari Lapas Klas II Pematang Siantar di Raya, Kabupaten Simalungun.

"Perkembangan yang terus dilakukan, sindikat narkoba yang dikendalikan oleh Aidil dari Lapas ‎Pematang Siantar ternyata melibatkan jaringan di Lapas Tanjung Gusta", terang Arman Depari.

Dijelaskan Jenderal bintang dua ini, berkat kerja sama ‎dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BNNK Tebing Tinggi bersama BNNP Sumut akhirnya berhasil membongkar jaringan TPPU hasil berbisnis narkoba yang dikendalikan Susianto alias Boyek dari Lapas Tanjung Gusta.

Dari hasil penggeledahan di Lapas Tanjung Gusta, pihaknya mengamankan barang bukti timbangan sabu, sertifikat deposito sebesar Rp.2.000.000.000 serta sejumlah aset rumah, mobil dan barang belanjaan milik tersangka yang berstatus napi di Lapas Tanjung Gusta.‎

"Jaringan narkoba yang selama ini dikendalikan Boyek dari Lapas Tanjung Gusta sepaket dengan Aidil ‎penghuni Lapas Pematang Siantar, mereka sudah lama mengendalikan narkoba untuk memasarkan di dalam dan luar Lapas", sebut Arman Depari.

Bisnis barang haram yang selama ini sudah lama dikendalikan Boyek yang merupakan napi narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara dan Aidil napi narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara telah melakukan TPPU dari hasil penjualan narkoba.

"Semua hasil kejahatan yang kita amankan, merupakan hasil kejahatan narkoba dan pencucian uang. Semua aset sudah kita sita, ini kerjasama dengan PPATK, kita akan buat bandar narkoba miskin, biar bandar narkoba miskin semiskin-miskinnya", tegas Arman Depari.

Lanjut dikatakan Deputi BNN ini, rumah di Komplek Dena, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, merupakan rumah yang bakal dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba, bahkan akan dijadikan tempat produksi narkoba.

"Kita bersyukur kasus ini cepat terungkap, sehingga rumah ini tidak dijadikan sebagai sarang narkoba. Terhadap kasus ini, masing-masing tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan undang-undang RI no 8 tahun 2010 dengan pasal 3, 4 dan 5, dengan ancaman hukuman mati untuk narkoba dan hukuman pencucian diancam 20 tahun penjara", ungkap Arman Depari.

Sementara itu, ‎Direktur PPATK, Irjen Firman menambahkan, pihaknya telah berkomitmen dengan BNN untuk mengawasi transaksi jumlah besar di beberapa Bank. Untuk itu, kepada masyarakat dihimbau untuk waspada adanya orang-orang yang ingin memakai rekening untuk dipinjam, karena modus itu akan digunakan para pelaku kejahatan khususnya pelaku bisnis narkoba.

"Untuk saat ini, dalam perkara ini, sudah berlangsung selama 5 tahun, telah terjadi transaksi Rp 65 miliar. Dari transaksi yang kita selidiki, ada sebanyak 420 orang yang terlibat, tapi masih kita cek keterlibatan yang lainnya", kata Firman.

Turut hadir dalam paparan tersebut, Kepala Deputi BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kompol Bambang, Kabag Umum DJBC Abdul Haris, Dir Pamovit Kombes Pol Makmur Ginting dan pihak Kejatisu. (Rel)‎

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.