Headlines

Dua Pencuri Dengan Aksi Pecah Kaca Mobil, Diringkus Polisi


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, meringkus Dua pencuri modus pecah kaca mobil di Jalan Pasundan Gang Sederhana No 5-B Medan, pada Kamis (1/2/2018) sekirs pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka adalah, Roy Kriston Pasaribu (26) dan Hendra Syahputra Sirabang alias Geleng (21) warga Jalan Sendok Ayahanda Medan.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap berkat keterangan saksi dan penyelidikan yang dilakukan anggota”, ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwi SH, SIK, MH, Jumat (2/2/2018).

Dikatakan, aksi pencurian kedua tersangka dilakukan pada Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya, kedua tersangka memecah kaca mobil Toyota Agya BK 1144 DN milik korbannya Holili (37).

“Setelah berhasil memecah kaca mobil, kedua pelaku lantas mengambil satu unit handphone milik korban yang terletak di kursi mobil. Setelah itu mereka melarikan diri", terang  Kompol Victor.

Beberapa saat setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Medan Baru. Personel Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrimnya Iptu M Said Husen SIK.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh keterangan dari saksi bahwa pelaku pencurian handphone milik korban adalah Roy dan Geleng.

Tanpa banyak membuang waktu, polisi lalu mencari kedua tersangka dan berhasil menemukannya pada Kamis (1/2/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

Setelah ditangkap, kedua tersangka lalu diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keduanya  dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.