Headlines

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Pembunuh Kekasih Gelapnya


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Doiria Manurung (62), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, Senin (29/1/2018) di Simpang Pemda, Flamboyan Raya, Medan. Pelaku ternyata kekasihnya sendiri, Johnson (43), warga Langkat yang sejak tujuh bulan terakhir tinggal bersama korban.

"Dalam tempo 18 jam, Reskrim Polsek Medan Timur yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan JS alias Johnson pelaku pembunuh Doiria", papar Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Imade Yoga, Senin (29/1/2018).

Lanjut jauh dijelaskan Kompol  Wilson Pasaribu, dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang, 2 buah handphone, dan baju milik korban yang bersimbah darah.

Dijelaskan Kompol Wilson, pelaku Johnson mengaku nekat membunuh korban pada Minggu, 28 Januari 2018 karena sakit hati. Korban Doiria Manurung diduga kerap mencuri uang miliknya, namun tidak pernah mengakui perbuatannya.

"Sakit hati, sudah dua kali uangnya dicuri korban. Yang pertama Rp1,3 juta beserta dengan ijazah milikku. Dan yang kedua Rp1 juta, dan korban tidak pernah mengaku", jelasnya.

Karena tidak mau mengaku, pelaku selanjutnya meminta korban untuk mengambil sebilah pisau di dapur. Dia beralasan akan pergi ke Terminal Amplas, Medan, sambil membawa pisau itu untuk mencari orang yang mencuri uangnya.

Setelah korban membawakan parang, pelaku malah menggunakannya untuk memaksa korban mengakui perbuatannya bahwa dia telah mencuri uang pelaku. Saat itu, korban tetap tidak mengaku dan menantang pelaku karena selalu menudingnya sebagai pencuri. Karena marah dan kalap, pelaku selanjutnya menghabisi korban dengan parang di tangannya dan menusuk pelaku 9 kali hingga tewas bersimbah darah, papar Kompol Wilson.

Sementara itu Pelaku juga mengaku memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan, selama tujuh bulan terakhir, korban dengan pelaku sudah hidup satu rumah di kontrakan milik Doiria Manurung.

"Kami sudah kenal selama 1,5 tahun dan  kami serumah baru tujuh bulan. Bisa dibilang pacarku dia", ucap tersangka.

Pelaku kini meringkuk di sel, dan mengaku menyesali perbuatannya karena telah menghabisi nyawa sang kekasihnya tersebut. Atas perbuatannya, Johnson akan dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait penganiayaan berat dan pembunuhan dengan  ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.